Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Selasa, 12 Desember 2023 21:49 WIB

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya per 1 Januari 2024, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP. Pemerintah sendiri memang sudah lama berencana untuk menggabungkan NIK dan NPWP sebagai satu identitas yang sama.

Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) yang akan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekalilgus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Adapun peraturan tentang integrasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengungkapkan hingga 7 Desember 2023, sudah ada sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka ini mencapai 82,52 persen dari total 69 juta NIK wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024 atau pada 31 Desember 2023. Adapun dampak dari NIK dan NPWP yang tidak dipadankan adalah kendala saat mengakses layanan perpajakan.

Advertising
Advertising

“Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.

Lantas, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum?

<!--more-->


Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum


Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki sudah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.

2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.

3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.

4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.

6. Apabila NIK Anda sudah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Apabila NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.


Cara Validasi NIK Jadi NPWP

<!--more-->


Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

2. Klik ‘Login’ atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan 16 digit NIK.

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.

6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Apabila tidak berhasil masuk, Anda dapat melakukan cek validitas pada layanan ‘Data Profil’. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK


RADEN PUTRI

Pilihan editor: NIK-NPWP Tak Dipadankan hingga 31 Desember 2023, Ditjen Pajak: Akses Layanan Akan Terkendala

Berita terkait

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

11 jam lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

12 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

18 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

19 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

21 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

22 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

22 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

25 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya