Sri Mulyani Teken Peraturan Menteri Keuangan soal Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran

Selasa, 12 Desember 2023 15:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan itu akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kemenkeu, Askolani menjelaskan peraturan itu memuat beberapa hal pokok. Seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

“Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Sebelumnya, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan ke barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/ pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian dan lembaga pembina sektor.

Advertising
Advertising

Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500.

Pembebasan bea masuk

<!--more-->

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. Jika nilai barang lebih dari US$ 500, kata Askolani, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," tutur Askolani.

Ia menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

“Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan,” ucap Askolani.

Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk Ditjen Bea dan Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Ditjen Bea dan Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Adapun mengenai barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos. Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Pilihan editor: Anggaran Kemenhan 2024 Naik Jadi Rp 386 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Berita terkait

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

9 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

11 jam lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

12 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

12 jam lalu

Profil dan Kekayaan Pejabat Bea Cukai yang Sedang Disorot Imbas Penindakan Barang Impor

Askolani dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

14 jam lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

15 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

1 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

1 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

1 hari lalu

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

Perlambatan perekonomian di Cina memberi dampak ke Indonesia. Sebab sasaran pasar terbesar untuk kegiatan ekspor komoditas alam berada di Cina

Baca Selengkapnya