Kepala Otorita Sebut Revisi UU Penting untuk Realisasikan IKN Jadi Kota Berkelanjutan

Senin, 11 Desember 2023 11:28 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Mensesneg Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita IKN, dan Ridwan Kamil turut serta dalam obrolan pagi di tengah rindang pepohonan IKN tersebut. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan revisi UU IKN penting untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi di masa depan. Ia juga mengatakan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 itu diperlukan agar Otorita IKN bisa bekerja optimal untuk menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

"Hal ini sesuai arah Bapak Presiden Jokowi, bahwa membangun ibu kota baru bukan saja membangun gedung-gedung fisik dan infrastruktur. Namun, harus mampu mendorong budaya kerja baru dan hidup baru," ujar Bambang dalam sambutannya di acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023, Senin, 11 Desember 2023.

Bambang mengatakan, melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

"Keterlibatan ini adalah keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Selasa, 3 Oktober 2023. Revisi beleid ini disetujui 7 fraksi, yakni fraksi Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Sementara itu, fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati menyebut ada lima poin urgensi perubahan UU IKN. Pertama, penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus Otorita IKN.

"Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, dari aspek kewenangan khusus ini sudah sangat kuat memberikan kewenangan kepada Otorita IKN untuk melakukan berbagai hal yang sejalan dengan kebutuhan 4P," kata Diani, Senin, 11 Desember 2023.

Kedua, penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran/barang. Ketiga, penguatan pengaturan pertanahan, penataan ruang, dan batas wilayah. Keempat, percepatan pembangunan dan penyelenggaraan perumahaan. Terakhir, kata Diani, kepastian keberlanjutan kegiatan 4P.

RIRI RAHAYU | ADIL AL HASAN

Berita terkait

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

14 jam lalu

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

14 jam lalu

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

Walhi yang sempat mewanti-wanti pemerintah mengenai risiko bencana area Taman Wisata Alam di Lembah Anai menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

17 jam lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

1 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

1 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

2 hari lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

2 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

2 hari lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

2 hari lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

2 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya