Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Rabu, 29 November 2023 10:34 WIB

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beleid yang diteken pada 22 November 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan efek jera bagi pelanggar aturan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan dalam beberapa kasus, penerimaan negara dari denda tindak pidana di bidang cukai sangat kecil. Hal ini, kata Nirwala, terjadi karena para terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

"Aturan ini semacam restorative justice bagi pelaku yang sudah dalam tahap pengadilan. Karena ada tahap penelitian dan tahap pengadilan, itu mesti dibedakan,” ujar Nirwala saat berkunjung ke Gedung Tempo, di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, peraturan ini tidak semata-mata untuk mencari penerimaan negara. “Tidak. Jadi keadilan tetap ditegakkan, tetap bisa dijalankan,” tuturnya. “Makanya PP No.54 (Tahun 2023) ini diperlukan untuk yang sudah di pengadilan.”

Adapun Nirwala menyebut cukai merupakan instrumen fiskal sehingga penerapan sanksi administratif berupa denda akan lebih memberikan manfaat dan efek jera.

Advertising
Advertising

Dalam beleid No. 54 Tahun 2023, disebutkan bahwa tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kasus cukai. Namun mekanisme restorative justice ini hanya diberikan kepada beberapa pelanggaran aturan cukai.

Di antaranya, yakni pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, serta jual-beli pita cukai.

Untuk menghentikan penyidikan, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke rekening pemerintah yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

Sebenarnya, DJBC telah memiliki mekanisme percepatan penyelesaian perkara pidana di bidang cukai, yakni ultimum remedium. Mekanisme ini, kata Nirwala, bukan menghilangkan unsur pidananya, melainkan mempercepat penyelesaian kasusnya.

Ultimum remedium timbul karena tadi, harmonisasi peraturan perpajakan. Tapi, kembali ya, ini (ultimum remedium) bukan menghilangkan tindak pidana tapi mengakhirkan,” kata dia. “Jangan sampai yang pelanggarannya kecil, karena sifatnya pidana, prosesnya lebih panjang."

Sebagai informasi, dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyindikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 2 ayat 2, dikutip Tempo, Selasa, 28 November 2023.

DEFARA DHANYA | ILONA ESTERINA PIRI

Pilihan Editor: Jokowi Keluarkan PP Baru, Penyidikan Tindak Pidana Cukai Bisa Dihentikan

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

15 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

15 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

21 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

28 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

36 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

53 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

53 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

16 Maret 2024

KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.

Baca Selengkapnya