Ongkos Naik Haji Sekarang Bisa Dicicil, Bagaimana Prosesnya?

Selasa, 28 November 2023 07:13 WIB

Istilah haji mabrur merujuk pada ibadah haji yang diterima Allah SWT. Seperti apa seseorang yang disebut haji mabrur? Berikut ciri-cirinya. Foto: Pexels

TEMPO.CO, Jakarta - Calon jamaah kini dapat melakukan cicilan untuk membayar biaya perjalanan haji. Skema pembayaran baru ini diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam upaya untuk meringankan beban finansial para jamaah, skema ini memungkinkan mereka melakukan cicilan untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta.

“Skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," ucap Menag Yaqut saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII, di Senayan, Senin, 27 November 2023.

Yaqut menjelaskan, sistem cicilan bisa dilakukan dengan top-up, di mana ini mirip dengan skema menabung. Calon jamaah dapat menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan ke dalam virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Lalu, proses pelunasan bisa dilakukan hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2024 M.

"Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," lanjut Menag Yaqut.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah mencapai kesepakatan bersama terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yakni sebesar Rp93.410.286 untuk setiap jamaah haji reguler.

Advertising
Advertising

Angka tersebut berasal dari dua aspek utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata sebesar Rp 56.046.172 (60%), dan pemanfaatan nilai manfaat per jamaah yang mencapai Rp 37.364.114 (40%). Melalui penerapan skema ini, total penggunaan dana nilai manfaat keuangan dalam konteks ibadah haji mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp 8.200.040.638.567.

"Kita telah menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," ujar Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat panja di Senayan, Senin, 27 November 2023.

Pilihan Editor: Gaji dan Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang Digugat Firli Bahuri di Praperadilan

Berita terkait

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

1 jam lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

2 jam lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

4 jam lalu

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 jam lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

6 jam lalu

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Ketentuannya

7 jam lalu

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Ketentuannya

Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Saudi.

Baca Selengkapnya

5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

10 jam lalu

5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.

Baca Selengkapnya

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

1 hari lalu

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

Dengan dua calon jemaah haji yang dipulangkan, kursi kosong penerbangan akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

1 hari lalu

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan berbagai pelayanan bagi para jemaah haji secara detail

Baca Selengkapnya

Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

1 hari lalu

Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

Haji furoda memiliki aturan yang sedikit berbeda dari haji reguler dan program haji lain. Haji furoda merupakan haji nonkuota.

Baca Selengkapnya