Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Jumat, 24 November 2023 11:22 WIB

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menargetkan skema penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat diterapkan pada 2025.

Sebenarnya, bagaimana tahapan yang akan dilakukan Kemenpan RB sampai kebijakan ini diimplementasikan?

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap beberapa tahapan itu. Pada tahap awal, Kemenpan RB akan membentuk komponen anggaran yang diperlukan dalam manajemen ASN ini dan melakukan simulasi. Saat ini, Kemenpan RB telah melakukan proses simulasi di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

"Tahap kedua kita simulasikan bagaimana case kalau dimigrasikan (ke skema baru). Berapa banyak pegawai yang masih di bawah rentang, berapa banyak yang di dalam rentang, berapa banyak yang sudah melampaui dari rentang gaji itu," ucap Yudi.

Yudi menyebut, hasil simulasi itu kemudian akan dievaluasi. Jika masih banyak pegawai yang gajinya berada di atas rentang yang telah ditetapkan, artinya rentang gaji tersebut terlalu kecil dibandingkan pemberian upah atau take home pay yang diterima sekarang.

Advertising
Advertising

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah melakukan simulasi insentif kinerja. "Simulasi tahap kedua itu simulasi insentif kinerja. Insentif kinerja itu ada yang tiga bulanan ada juga yang tahunan, tapi itu sesuai dengan porsi anggaran yang ada di setiap kementerian," ujar Yudi.

Selain itu, bersamaan dengan tahapan simulasi, Kemenpan RB akan membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Aturan turunan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Yudi menyebut, aturan turunan tersebut ditargetkan akan jadi 6 bulan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan atau pada April 2024. "Kami (Kemenpan RB) berharap mudah-mudahan setelah turunan dari undang-undang ASN itu terbit (bisa diimplementasikan). Ini kan diberikan waktu 6 bulan sejak Undang-Undang disahkan," kata Yudi.

Setelah aturan turunan itu selesai, kata Yudi, selanjutnya Kemenpan RB akan melakukan uji coba yang diperkirakan akan selesai pada 2024. Sedangkan, untuk proses simulasi, pihaknya berharap dapat selesai pada 2023.

"Peraturan pelaksanaan selesai April 2024. Harapannya kita bisa roll on (diimplementasikan) di 2025. Mudah-mudahan simulasi bisa selesai tahun ini, 2024 uji coba, dan 2025 mudah-mudahan sudah bisa di direalisasikan," ujar Yudi.

Pilihan Editor: Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI



Berita terkait

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

14 jam lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

2 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

2 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

2 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

6 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

6 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya