Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana yang Paling Tinggi?

Selasa, 21 November 2023 13:13 WIB

Buruh berkumpul dan menutup akses Jalan Diponegoro saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 26 Juni 2023. Mereka juga menolak RUU Omnibus Law Kesehatan serta tuntutan cabut Permenaker No 5/2023 dan Undang Undang Cipta Kerja. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada siang hari ini, yang merupakan batas waktu penetapan upah minimum tersebut. Tiga provinsi itu adalah Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Barat. Dari tiga provinsi itu, mana yang menetapkan kenaikan upah minimum paling tinggi?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan rangkuman Tempo, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Walhasil, pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta.

Aturan itu dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Regulasi tersebut diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.

Dalam beleid itu tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jawa Timur tersebut. Untuk pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan itu akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan UMP 2024 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 526-768-2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Senin, 20 November 2023.

Berdasarkan beleid tersebut, UMP 2024 Sumatera Barat naik 2,52 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau sekitar Rp 2,74 juta. Sehingga mulai 1 Januari 2024, UMP Sumatera Barat menjadi Rp 2.811.449,27 atau sekitar Rp 2,8 juta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik 3,68 persen dari UMP 2023. Sehingga, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta. Penetapan UMP Bali 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan UMP Bali 2024 dilakukan menggunakan beberapa parameter. Sejumlah parameter yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP taun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen. Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Pilihan Editor: Paling Lambat Hari Ini UMP 2024 Diumumkan, Menaker: PP 51/2023 Sudah Disosialisasikan Beberapa Bulan Lalu

Berita terkait

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

13 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

13 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

49 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

50 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

50 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

57 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

57 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

58 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

14 Maret 2024

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

14 Maret 2024

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya