Kemenkop UKM Paparkan Tujuh Fokus dalam Perubahan UU Perkoperasian

Selasa, 14 November 2023 11:44 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal yang menjadi fokus pemerintah dalam perubahan ketiga Undang-undang atau UU Perkoperasian Tahun 2023. Seperti diketahui, pemerintah tengah membuat Rancangan UU Perkoperasian untuk memperbaiki ekosistem koperasi di Tanah Air.

"Fokus pertama adalah modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman," kata Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin 13 November 2023.

Menurut Arif, hal tersebut dapat dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung.

Kedua, ia menyebutkan perlu ada rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Menurut Arif, koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. Sehingga, koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha.

Ketiga, Arief mengungkapkan harus ada afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Pasalnya, ia menilai koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. Padahal, menurutnya, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi.

Advertising
Advertising

Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Ia berujar UU Perkoperasian perlu mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.

Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, kata dia, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya: Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga....

<!--more-->

Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga dan profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Dia mencatat sda setidaknya 21 lembaga dan profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

"Untuk itu pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi," katanya.

Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Ia mengatakan hal itu diperlukan karena banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota.

Ditambah, menurut dia, banyak terjadi penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, ia menilai hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana.

Sementara itu, anggota DPD RI Dapil NTB H Achmad Sukisman Azmy sepakat UU Perkoperasian harus direvisi karena sudah berumur lebih dari 30 tahun. "Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat," kata Sukisman.

Sukisman mengatakan ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan juga ke dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga banyak muncul piutang macet. Masalah koperasi lainnya, ujar Sukisman, adalah kurangnya pengawasan kepada pengurus koperasi, hingga pengelolaan arsip koperasi yang kurang efektif.

Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat, H Sukiryanto, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat memecahkan persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota. Menurutnya, LPS harus hadir sehingga apabila ada pengurus koperasi yang nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban.

Pilihan Editor: Dinamika Perekonomian Global 2023 Cenderung Buruk, Gubernur BI Ungkap Alasannya

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

6 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

6 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

7 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

8 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

10 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya