TEMPO.CO, Palembang - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan agar seluruh masukan dari sisi teknis maupun regulasi harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, pada Sabtu, 11 November 2023.
"Pihak KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan,” kata Anggono. Ini tak lepas dari salah satu upaya pemerintah menggenjot pencapaian target lifting migas nasional.
Anggono menyatakan hal itu usai SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Sosialisasi itu menyoal standar laik jalan dan angkutan berbahaya dalam rangka menjaga keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik negara.
Lebih lanjut, Anggono meminta KKKS memberikan persyaratan yang ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administrarif. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka penyedia jasa angkutan tidak akan lolos tender.
"Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai, agar diberikan sanksi," ucap Anggono.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diketahui, untuk mencapai target lifting nasional tahun 2023, penggunaan trucking dinilai sangat membantu dalam industri hulu migas. Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan.
Adapun KKKS Wilayah Sumatera Bagian Selatan yang menggunakan truk untuk angkutan minyak mentah antar lain KKKS Sele Raya Merangin Dua, KKKS Medco South Sumatera, KKKS Pertamina EP (PHR Regional 1 Zona 4), KKKS Tately, KKKS Sele Raya Belida, KKKS PHE Ogan Komering dan KKKS PHE Raja Tempirai.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel A. Fansyuri menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sangat memahami bahwa hulu migas di Indonesia adalah obyek vital.
Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. Karena itu Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.
"Kami memperkenalkan system aplikasi online yaitu program SIPORA ( Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik , stiker QR code kendaraan,” katanya.
Dia mengimbau semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pilihan Editor: Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig