Syarat Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen dan Ketentuannya

Rabu, 8 November 2023 15:55 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif dari pemerintah untuk sektor properti mulai berlaku pada November 2023. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 100 persen tersebut diberikan untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.

“Ini memang tujuannya untuk menyerap rumah-rumah yang telah dibangun. Stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand (permintaan),” katanya dalam konferensi pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.

Melalui pemberian insentif, Sri Mulyani berharap masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat menggunakannya untuk belanja properti. “Kita lihat dari sisi jumlah tabungan di atas R p500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini yang bisa distimulasi untuk create (menciptakan) demand, yaitu dari mereka yang mempunyai dana perbankan,” ucapnya.

Adapun insentif disalurkan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 5 miliar. “Jadi dari yang disampaikan sebelumnya, insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Kini kami naikkan menjadi Rp5 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar saja yang ditanggung,” ujar Sri Mulyani.

Lantas, apa saja ketentuan beli rumah baru gratis PPN 100 persen?

Syarat Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

Advertising
Advertising

Mengenai ketentuan gratis PPN 100 persen untuk pembelian rumah baru, Sri Mulyani membeberkan aturannya, yaitu:

- Berlaku untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Januari-Juni 2024.

- Gratis PPN 50 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Juli-Desember 2024.

Pada 2023, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 420 miliar untuk pemberian insentif sektor properti tersebut. Sedangkan di tahun berikutnya atau 2024, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,96 triliun.

Cara Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

Tata cara pembelian properti yang tidak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun ketentuan rumah umum atau rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus:

- Memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi.

- Luas tanah 60-200 meter persegi.

- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditentukan sebagaimana lampiran PMK No. 60 Tahun 2023.

- Rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak pembelian.

Sementara itu, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, masyarakat berpenghasilan rendah harus telah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban bagi orang pribadi dengan NPWP, serta tidak memiliki utang pajak.

MELYNDA DWI PUSPITA | YOHANNES MAHARSO

Pilihan Editor: Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Jurus Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kembali jadi 5 Persen

Berita terkait

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

22 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

1 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

1 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

1 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

2 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

2 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

2 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya