Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, BPK Dukung Upaya Penegakan Hukum

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Minggu, 5 November 2023 13:21 WIB

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 November 2023. Hal ini setelah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons penetapan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). BPK menyatakan menghormati proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam siaran pers yang diunggah di situsweb BPK, dikutip Tempo, Ahad, 5 November 2023.

BPK juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Diberitakan sebelumnya, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 3 November 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar. "Diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.

Advertising
Advertising

Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.

"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Penjualan Tiket Kereta Cepat Whoosh Perjalanan Bulan Ini Dibuka, KCIC: Terjual 216 Ribu Tiket hingga 11 November

Berita terkait

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

7 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

9 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

11 jam lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

12 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya