OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

Jumat, 3 November 2023 19:32 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah memantau proses penyusunan neraca sementara likuidasi (NSL) pada proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life.

"Saat ini OJK terus memantau proses penyusunan NSL, dengan meminta perbaikan atau penyesuaian format NSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, 3 November 2023.

Ogi menuturkan NSL adalah dasar untuk menghitung recovery assets atau pengembalian aset. Inilah yang akan dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya secara proporsional, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun NSL disusun oleh Tim Likuidasi Wanaartha Life berdasarkan neraca penutupan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Neraca penutupan ini memuat nilai aset berdasarkan nilai likuidasi dan nilai kewajiban berdasarkan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP).

"AUP tersebut dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria," tutur Ogi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya. Tim ini juga memverifikasi 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.

Sebelumnya diberitakan, Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis, 3 Agustus 2023 meminta pemegang saham mendukung proses likuidasi Wanaartha.

Ogi juga menuturkan OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja atau RKAB likuidasi yang disampaikan Tim Likuidasi Wanaartha Life. Dalam RKAB itu, proses likuidasi ditargetkan rampung pada akhir 2024.

Pilihan Editor: Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

20 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

1 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya