Mengenal KPR Syariah dan Jenis Akadnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 1 November 2023 20:43 WIB

Akad pada proses KPR syariah yang paling umum adalah akad murabahah. Namun, ada 3 jenis akad lainnya yang memberikan keuntungan berbeda-beda. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - KPR syariah bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian pribadi namun memiliki keterbatasan dana.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat 2 jenis yakni KPR konvensional yang membebankan bunga dan KPR syariah yang menerapkan akad jual beli sesuai syariah Islam.

KPR Syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah produk perbankan syariah untuk membiayai pembelian hunian tinggal dalam bentuk rumah ataupun apartemen dan yang bersifat baru atau bekas dengan menggunakan prinsip akad syari yakni akad murabahah, musyarakah, mutanaqishah, dan akad-akad lainnya.

Sebelum mengetahui syarat pengajuan, cara mengajukan, dan prosedur untuk mengajukan pembelian rumah dengan KPR Syariah, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis akad pembiayaannya.

Jenis Akad KPR Syariah

1. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad yang sering ditemui pada sistem KPR syariah di Indonesia. Akad murabahah merupakan akad jual beli rumah.

Advertising
Advertising

Sistem akad murabahah antara lain bank sebagai penyedia produk perbankan KPR tersebut akan membeli rumah atau apartemen yang diincar oleh nasabah.

Kemudian hunian tersebut akan dijual lagi kepada nasabah dengan harga yang sama ditambah margin atau keuntungan yang akan diambil oleh bank dan telah disepakati kedua belah pihak.

Keuntungan akad ini adalah margin KPR syariah yang dibebankan bank kepada nasabah besarannya relatif stabil hingga cicilan KPR lunas.

Berbeda dengan KPR konvensional di mana bunga cicilan mengikuti pergerakan suku bunga sehingga dapat sewaktu-waktu berubah.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Jenis akad lain yang umum digunakan saat mengajukan pembiayaan pembelian hunian menggunakan sistem syariah adalah akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah memiliki arti kerja sama sedangkan mutanaqisah merupakan kesepakatan.

Bisa disimpulkan bahwa pengajuan pembelian hunian menggunakan akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerja sama secara adil antara bank selaku penyedia produk perbankan dan nasabahnya.

Kerja sama yang dimaksud adalah pembelian properti dalam bentuk rumah atau apartemen bersama-sama dengan rasio persentase bank lebih besar daripada nasabah.

Misalnya saja nasabah mengajukan pembelian rumah seharga Rp100 juta. Kemudian kedua belah pihak membuat kerja sama di mana bank akan membeli rumah tersebut dengan persentase 80% dari total harga rumah, dan sisanya 20% dibebankan oleh nasabah. Bagaimana kepemilikan rumah itu bila membelinya sebagian menggunakan bank dan dana pribadi?

Hak kepemilikan rumah tersebut sebagian besar berada di tangan bank karena persentase bank lebih besar. Namun, hak kepemilikan tersebut bisa beralih kepada nasabah secara perlahan saat nasabah berhasil melunasi rumah tersebut.

Adapun sistem cicilannya, nasabah hanya membayarkan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank dengan tambahan ketentuan lain tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya besaran cicilan akan tetap dan tidak bergantung pada kenaikan suku bunga.

3. Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik jarang sekali digunakan pada produk perbankan syariah karena prinsipnya menyerupai prinsip akad musyarakah mutanaqisah.

Hanya saja pada akad ijarah ini sistemnya merupakan sewa menyewa. Sesuai dengan makna katanya ijarah yang berarti sewa sedangkan muntahiyah bi tamlik merupakan akhir dari kepemilikan.

Sistem pembiayaannya yakni bank akan membeli hunian sesuai yang diajukan oleh nasabah untuk kemudian disewakan kepada nasabah tersebut.

Nasabah dan bank akan menyetujui kesepakatan besaran sewa dan jangka waktu penempatan sewa sehingga saat masa sewa berakhir kepemilikan rumah tersebut akan dialihkan kepada nasabah.

4. Akad Istishna

Akad pembiayaan pengadaan KPR rumah secara syari yang terakhir adalah akad istishna. Akad ini belum terlalu populer dan masih terbatas produk yang ditawarkan bank.

Berbeda dari akad lainnya di mana akad tersebut untuk pembiayaan pembelian rumah baru. Pengajuan pembiayaan hunian menggunakan akad istishna khusus diperuntukkan bila Anda baru akan membangun hunian tersebut.

Dengan kata lain, akad ini ditujukan untuk membeli rumah inden atau masih dalam pesanan kepada developer.

Masih jarang perusahaan perbankan syariah yang menyediakan produk perbankan menggunakan akad istishna. Namun bukan tidak mungkin Anda tidak bisa menemukannya.

Umumnya bank yang memiliki produk tersebut telah bekerja sama dengan pihak developer. Atau, pihak developer yang menawarkan akad pembelian rumah seperti ini karena telah memiliki koneksi dan hubungan kerja sama dengan pihak bank.

Demikianlah informasi tentang 4 akad yang ada pada produk KPR syariah.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Suku Bunga Naik, BTN Ungkap Dampaknya ke Cicilan KPR

Berita terkait

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

19 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

3 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

9 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

10 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

10 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

11 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

11 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

12 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

13 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

13 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya