Hati-hati Joki Pinjol, Modus dan Bahayanya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 31 Oktober 2023 07:44 WIB

OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa joki pinjaman online (Pinjol) cukup mudah dijumpai di berbagai media sosial. Hanya dengan mengetikkan kata kunci (keyword) “joki Pinjol”, masyarakat akan mudah menemukan beberapa penawaran dan iming-iming keuntungannya.

Lantas, apa itu joki Pinjol?

Mengenal Joki Pinjol

Mengutip skripsi "Analisis Transaksi Pinjaman Online Melalui Jasa Joki Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" karya Ayuna Nur Habibatul Mauludiah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (2023), joki Pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman dana pada platform Pinjol.

Jasa tersebut umumnya digunakan oleh orang yang mempunyai masalah dalam pelunasan Pinjol atau ingin menutup akun, seperti tertilit utang, dikejar penagih (debt collector), rasa takut karena data pribadi disebar, stress dengan aksi teror, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center akibat gagal bayar.

Advertising
Advertising

Selain itu, jasa joki Pinjol juga digunakan masyarakat yang ingin melakukan kredit tanpa berniat membayarnya. Dengan kata lain, nasabah hendak melancarkan aksi penipuan untuk meraup keuntungan dari pihak penyelenggara fintech, khususnya Pinjol ilegal.

Joki Pinjolbiasanya menjajakan jasanya melalui media sosial. Mereka akan memberikan sejumlah testimoni untuk meyakinkan calon konsumennya. Sayangnya, testimoni berupa tangkapan layar yang diunggah ke media sosial kerap kali hanya manipulasi atau palsu.

Selanjutnya: Modus dan Bahaya Joki Pinjol...

<!--more-->

Modus Joki Pinjol

Dalam melakukan aksinya, joki Pinjol dan nasabah yang terjerat gagal bayar akan menyepakati perjanjian. Perjanjian yang dimaksud, antara lain mencairkan dana dalam waktu singkat dan pelanggan membayar sejumlah uang sebagai bentuk tarif jasa maupun pembayaran-pembayaran lain sesuai kesepakatan bersama.

Pada praktiknya, joki Pinjolsering kali akan menggunakan data palsu atau teknik manipulasi data untuk melakukan kredit, mulai dari KTP, nomor telepon, alamat email, hingga alamat rumah. Sehingga, pelanggan tidak merasa khawatir akan penyebaran data pribadi. Maka tidak mengherankan apabila jasa joki Pinjol terus menjamur.

Bahaya Joki Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kemunculan joki Pinjol yang menjamur di media sosial. “Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar,” ucap Direktur Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Edi menjelaskan, penggunaan joki Pinjol justru akan memicu terjadinya fenomena gali lubang tutup lubang alias berhutang untuk membayar utang yang lain. Dia mengungkapkan, cara terbaik menyelesaikan masalah gagal bayar Pinjol adalah edukasi dan literasi keuangan.

Dia menyarankan kepada konsumen agar mengkomunikasikan dengan fintech saat tidak bisa membayar utang. Komunikasi itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan, sehingga, menurutnya akan ada diskusi antara nasabah dan peminjam.

“Jangan mencoba mencari di tempat lain, karena hampir bisa dipastikan justru menghasilkan masalah baru. Hampir dapat dipastikan Anda akan tersesat,” kata Edi.

Selanjutnya: Dampak Joki Pinjol...

<!--more-->

Dampak Joki Pinjol

Meskipun datang menawarkan keuntungan yang menggiurkan, penggunaan joki Pinjol dapat menimbulkan beberapa efek negatif, antara lain:

  1. Tarif Mahal

Tarif joki Pinjol bervariasi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Namun tak jarang, joki Pinjol mematok harga hingga puluhan persen dari jumlah utang.

  1. Risiko Pencurian Data

Walaupun beberapa joki Pinjol menggunakan data palsu, tetapi tidak sedikit pula yang meminta data pribadi pelanggan. Data pribadi yang dimaksud, seperti KTP, nomor rekening, dan kata sandi. Pemberitahuan data pribadi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan lain.

  1. Meningkatkan Peluang Jeratan Pinjol

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemakaian jasa joki Pinjol akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap Pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki Pinjol berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN



Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

20 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya