Kronologi PT Indobuilco Bongkar Portal Buatan PPK GBK yang Halangi Akses ke Hotel Sultan
Reporter
Magang KJI
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 27 Oktober 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Indobuilco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di akses masuk hotel itu. Hal tersebut dilakukan karena portal tersebut dianggap mengganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan.
"Karena portal tersebut menghambat akses masuk hotel baik tamu maupun karyawan, dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut," kata tim kuasa hukum PT Indobuilco, Yosef Benediktus Badeoda dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Yosef mengatakan bahwa pembangunan portal yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) sejak 24 Oktober lalu menganggu operasional hotel. PT Indobuildco juga telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPK GBK untuk dapat menghormati hukum.
"Surat ini kami ajukan ke lawyer PPK GBK, kami meminta untuk menghormati hukum. Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef.
Yosef juga menerangkan perihal pembongkaran portal tersebut. Menurut dia, tempat portal yang dipasang saat ini adalah lahan milik PT Indobuilco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.
"Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27," kata Yosef.
Ia menegaskan pembuatan portal tersebut melanggar due process of law. Sebab, tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," kata Yosef.
Selain itu, lewat kuasa hukumnya, PT Indobuilco juga akan melakukan pelaporan perihal pembangunan portal tersebut kepada pihak berwajib.
Selanjutnya: "Besok juga pihak hotel membuat laporan..."
<!--more-->
"Besok juga pihak hotel membuat laporan polisi pembuatan portal dan masuknya pihak PPK GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco," ujar Yosef.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuilco dalam pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan izin usaha Pontjo Sutowo itu dilakukan tiga pekan lalu.
"Syarat memberikan izin tempat usaha itu harus ada hak alas. Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan Pontjo Sutowo itu hengkang dari Hotel Sultan. Musababnya, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan untuk perusahaan itu sudah habis. Namun PT Indobuilco bergeming hingga PPK GBK akhirnya berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.
Bahlil pun membuka peluang pencabutan izin jika pembekuan izin tidak cukup membuat Pontjo Sutowo meninggalkan Hotel Sultan. Ia tak mau ambil pusing, kendati keputusan itu kembali diprotes perusahaan tersebut. "Kalau masih melawan, kami buat keputusan. Ya, terserah saja mau protes," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.
"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra ketika ditemui Tempo di kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.
AKHMAD RIYADH | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Fakta-fakta Pontjo Sutowo, Pengusaha yang Terlibat Sengketa Hotel Sultan dengan Pemerintah, Adik Kelas Megawati