Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 25 Oktober 2023 07:54 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Akan tetapi, tidak semua jenis laka lantas dapat memperoleh perawatan.

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau sebaliknya maupun selama masa dinas.

Advertising
Advertising

Untuk laka lantas yang diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja, bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah laka lantas yang dialami oleh satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Laka lantas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan fokus.

Sementara itu, bagi korban laka lantas tunggal di moda angkutan resmi dan telah membayar retribusi, penjamin perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki maupun pengguna jalan lain. Jenis laka lantas ini akan ditanggung PT Jasa Raharja (Persero) dengan pemberian manfaat asuransi maksimal Rp20 juta.

4. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah laka lantas pada alat transportasi umum. Pasalnya, jenis kecelakaan ini termasuk dalam kategori penjaminan PT Jasa Raharja (Persero).

Selanjutnya: Cara klaim BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas

Berita terkait

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

8 jam lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

11 jam lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

12 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

12 jam lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

15 jam lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

17 jam lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

18 jam lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

18 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya