Survei Populix: Pinjol Terbanyak Digunakan untuk Biayai Kebutuhan Rumah Tangga

Selasa, 24 Oktober 2023 14:55 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei terbaru dari perusahaan riset berbasis digital, Populix, menyebutkan pinjaman online alias pinjol paling banyak digunakan masyarakat untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Co-Founder dan CEO Populix, Timothy Astandu, menjelaskan, dalam survei bertajuk “Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption” itu diketahui sebanyak 51 persen responden mengaku menggunakan pinjol untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Berikutnya, responden menggunakan pinjol untuk dijadikan modal bisnis (41 persen) dan membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25 persen). Lalu pinjol juga digunakan untuk membiayai pendidikan (23 persen), membiayai gaya hidup dan hiburan (22 persen), dan membiayai pengobatan atau kesehatan (13 persen).

Adapun sejumlah alasan menjadi pertimbangan responden dalam memilih aplikasi pinjol. Utamanya, atau sebanyak 77 persen responden memilih pinjol karena kecepatan pencairan dana, memiliki izin dari OJK (72 persen), proses registrasi yang mudah (52 persen), serta menerapkan tingkat bunga rendah (50 persen).

Namun ada juga hasil survei yang cukup mengkhawatirkan karena sebanyak 49 responden responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol.

Advertising
Advertising

“Tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet,” kata Timothy lewat keterangan tertulis, Selasa 24 Oktober 2023. Maraknya penggunaan pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi itu seharusnya menjadi alarm kencang bagi para pemangku kepentingan.

Survei tersebut dilakukan pada 15-18 September 2023 secara daring dengan melibatkan 1.017 orang di Indonesia. Respondennya adalah lelaki dan perempuan berusia 17-55 tahun. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.

Selanjutnya: Laporan survei menunjukkan ...

<!--more-->

Laporan survei menunjukkan bahwa 66 persen responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas atau 70 persen, hanya bergantung pada sebuah aplikasi. Sejumlah aplikasi pinjol yang paling banyak digunakan berturut-turut adalah Akulaku (46 persen), Kredivo (43 persen), EasyCash (18 persen), AdaKami (18 persen), dan SPinjam (13 persen).

Dalam survei itu juga diketahui bahwa 41 persen responden menyatakan pernah menggunakan pinjol. Mereka mayoritas lelaki dan dari kalangan generasi milenial di Pulau Jawa.

Menurut Populix, Fintech P2P lending atau pinjol saat ini menjadi salah satu kontributor besar ke perekonomian Indonesia dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan.

Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86 persen. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan Indonesia juga mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin pada Januari 2023. Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin.

Soal nominal pinjaman, kata Timothy, sebanyak 65 persen responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp 1 juta per bulannya. Secara umum, maksimal jumlah tagihan yang dimiliki dalam satu waktu adalah Rp 3 juta.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam menggunakan pinjol," ujar Timothy. "Terutama karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko."

Pilihan Editor: Dugaan Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri di Sumatera Selatan, Ini Hasil Investigasi Polisi

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

8 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya