Syarat dan Prosedur Operasi Kanker Payudara Pakai BPJS Kesehatan

Jumat, 20 Oktober 2023 13:45 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kanker menjadi satu dari delapan penyakit yang menelan biaya paling besar pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sepanjang 2022. Salah satu jenis kanker yang paling sering diderita penduduk Indonesia adalah kanker payudara.

Berdasarkan data Global Cancer Statistics (Globocan) 2020, jumlah penderita kanker payudara mencapai 68.858 jiwa atau sekitar 16,6 persen dari total 396.914 kasus kanker baru di Indonesia. Dikutip dari situs RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, biaya operasi pengangkatan tumor jinak payudara atau Fibroadenoma Mammae (FAM) sebesar Rp 3,4 juta.

Syarat Operasi Kanker Payudara Pakai BPJS Kesehatan

Untuk memanfaatkan pelayanan operasi kanker payudara dari BPJS Kesehatan, para peserta JKN-KIS harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.

- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.

Advertising
Advertising

- Tidak memiliki tunggakan atau sudah membayar denda iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.

- Memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) untuk ke rumah sakit.

- Mendapatkan rekomendasi pengangkatan payudara atau tindakan lainnya dari dokter spesialis bedah kanker di rumah sakit.

Selain tindakan operasi, dokter bisa memberikan rekomendasi perawatan kemoterapi. Adapun pemberian obat kemoterapi juga ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Tak hanya itu, bagi masyarakat khususnya kaum hawa yang ingin mencegah penyakit kanker payudara dapat mengikuti deteksi dini atau mammografi. Pasalnya, tarif kapitasi skrining kesehatan termasuk pemeriksaan klinis payudara dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana Pasal 3 ayat (3) Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Selanjutnya: Prosedur operasi kanker payudara...

<!--more-->

Prosedur Operasi Kanker Payudara Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari situs RS Kanker Dharmais, tata cara pelaksanaan operasi kanker payudara untuk pasien BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

- Siapkan kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dna Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke FKTP dan sampaikan keluhan.

- Dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

- Pasien akan mengikuti pemeriksaan penunjang (patologi anatomi, laboratorium, atau radiologi) untuk menunjukkan tingkat keganasan kanker.

- Dokter akan merekomendasikan tindakan medis sesuai dengan diagnosis keganasan.

Jenis-jenis Operasi Kanker Payudara

Adapun dari situ RS Mitra Keluarga disebutkan dua jenis tindakan operasi kanker payudara.

1. Mastektomi


Mastektomi adalah operasi pengangkatan payudara bagi pasien kanker stadium akhir. Prosedur mastektomi dibagi menjadi empat, meliputi:

- Mastektomi total: mengangkat seluruh payudara dan hanya menyisakan otot bagian bawah.

- Mastektomi ganda: pengangkatan dua payudara sebagai bentuk pencegahan bila sel kanker telah menyebar.

- Skin-sparing atau nipple-sparing mastektomi: mengangkat semua jaringan payudara, tetapi menyisakan kulit dan puting.

- Mastektomi radikal: pengangkatan payudara dan kelenjar getah bening di bagian ketiak serta otot dada.

2. Lumpektomi


Lumpektomi adalah pengangkatan sebagian jaringan payudara bagi pasien kanker stadium awal. Prosedur lumpektomi terdiri dari:

- Biopsi: mengambil tumor pada payudara dan dilakukan pemeriksaan.

- Eksisi lokal: mengangkat tumor dan jaringan untuk deteksi kanker.

- Kuadrantektomi: pengangkatan seperempat payudara di titik sel kanker payudara menyebar.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Biaya Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Berita terkait

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

1 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

2 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

18 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

1 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

1 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

1 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

1 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya