Syarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 20 Oktober 2023 11:07 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut penyakit jantung koroner (PJK) sebagai penyakit pembunuh nomor satu di dunia. Pembuluh darah yang menyempit bisa membuat aliran darah ke jantung tidak lancar atau bahkan terhenti. Untuk mengembalikan fungsinya, salah satu tindakan yang dilakukan dokter spesialis jantung adalah angioplasti atau metode pasang ring jantung (stent).

Dilansir dari situs Primaya Hospital, biaya pemasangan satu ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) membutuhkan biaya sekitar Rp 59,9 juta. Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi stent peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Antara, seorang pria berusia 63 tahun, Bambang Hermanto membagikan kisahnya yang telah menjalani perawatan dan pemasangan 8 ring jantung. Dia mengatakan, dirinya rutin melakukan kontrol setiap bulan dengan memanfaatkan program JKN-KIS.

Advertising
Advertising

Bambang menjelaskan, semua tindakan ditangani dengan baik tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, kecuali untuk beberapa obat. “Memang ada obat yang saya beli karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi untuk hal lain, ini sangat meringankan, mulai dari operasi sampai fasilitas lainnya,” ucap Bambang, Kamis, 18 Maret 2021.

Sementara itu, dilansir laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, Direktur RSUD dr R Koesma Tuban, Masyhudi mengatakan, operasi pasang ring jantung tidak bisa dilakukan di semua rumah sakit, tetapi hanya di fasilitas kesehatan (faskes) tertentu yang membuka layanan Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskuler, misalnya di Surabaya.

Dengan demikian, syarat operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan harus memperhatikan faskes yang dituju. Selain itu, permohonan layanan stent jantung bagi peserta JKN-KIS dapat dilakukan bila memperoleh persetujuan dari BPJS Kesehatan.

Selanjutnya: Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan...

<!--more-->

Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan

Berikut tahapan pengajuan tindakan pemasangan ring jantung dengan memakai jaminan BPJS Kesehatan.

- Berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan operasi dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

- Mengajukan permohonan operasi pasang ring jantung ke bagian verifikasi BPJS Kesehatan.

- Melampirkan surat rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik puskesmas maupun klinik.

- Membawa kartu BPJS Kesehatan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dua rangkap.

- Melakukan pendaftaran secara daring (online) pada tautan (link) https://www.pjnhk.go.id/registrasi/pasien_baru/. Jika mengalami kesulitan, maka dapat menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 1500034.

- Selanjutnya, akan dilakukan skrining dan penjadwalan operasi pasang ring jantung serta tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan.

Selanjutnya: Daftar Penyakit dengan Klaim Biaya BPJS Kesehatan Terbesar...

<!--more-->

Daftar Penyakit dengan Klaim Biaya BPJS Kesehatan Terbesar

BPJS Kesehatan melaporkan pengeluaran biaya klaim untuk penanganan dan penyakit peserta JKN-KIS mencapai Rp 24,06 triliun dengan 23,27 juta kasus pada 2022. Adapun deretan penyakit yang menghabiskan dana BPJS Kesehatan paling besar adalah sebagai berikut.

- Jantung: Rp 12,14 triliun, dengan jumlah kasus 15.495.666.

- Kanker: Rp 4,5 triliun, dengan jumlah kasus 3.147.895.

- Stroke: Rp 3,2 triliun, dengan jumlah kasus 2.536.620.

- Gagal ginjal: Rp 2,1 triliun, dengan jumlah kasus Rp1.322.798.

- Hemofilia: Rp 650 miliar, dengan jumlah kasus 116.767.

- Talasemia: Rp 615 miliar, dengan jumlah kasus 305.269.

- Leukemia: Rp 429 miliar, dengan jumlah kasus 146.162.

- Sirosis hati: Rp 330 miliar, dengan jumlah kasus 193.989.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Dapat Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

3 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

6 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

6 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

10 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

11 Daftar Makanan Ultra Proses atau Makanan Instan yang Membahayakan Kesehatan

11 jam lalu

11 Daftar Makanan Ultra Proses atau Makanan Instan yang Membahayakan Kesehatan

Para ahli lebih menyarankan masyarakat untuk membatasi makanan ultra proses alias makanan instan yang tidak memberikan nutrisi-nutrisi berharga.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

13 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

15 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

16 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Waspada Kematian Akibat Penyakit Jantung Mendadak Akibat Aritmia

1 hari lalu

Waspada Kematian Akibat Penyakit Jantung Mendadak Akibat Aritmia

Jenis penyakit jantung yang paling sering mengakibatkan henti jantung adalah gangguan irama jantung (aritmia). Kenali gejalanya.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya