Bicara Kedaulatan Nelayan, Susi Pudjiastuti Sebut Perpres Nomor 44 2016 Harus Diperjuangkan

Sabtu, 14 Oktober 2023 16:25 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama peserta pawai bebas plastik di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu, 30 Juli 2023. Berbagai organisasi dan komunitas melakukan Pawai Bebas Plastik yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong penanganan yang lebih baik terhadap sampah khususnya plastik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 harus diperjuangkan. Menurutnya, Perpres tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal itu perlu diberlakukan kembali. Sebab, beleid tersebut memberi kedaulatan bagi perikanan dan nelayan Indonesia karena terbebas dari akses penanaman modal.

"Nelayan bebas. Nelayan dengan kapal 2 GT (gross tonnage) mau pergi 30 mil, silakan saja," ujar Susi dalam diskusi Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang digelar virtual pada Sabtu, 14 Oktober 2023. "Tapi kapal 100 GT tidak boleh menangkap ikan di bawah 12 mil. Itu aturan yang fair."

Sementara itu, kata Susi, kapal kecil di bawah 10 GT tidak perlu izin. Sebab, kapal kecil merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). "Itu di zaman saya, saya bebaskan," kata Susi.

Menurutnya, sistem yang pas dibuat untuk memanfaatkan sumber daya perikanan adalah sistem zonasi. Bukan dengan kavling seperti yang ditetapkan pemerintah saat ini. "Laut bukan ditambang," ujar Susi.

Adapun kini, pemerintah membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam PP tersebut dijelaskan, penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertising
Advertising

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dalam tiga kategori, yakni kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Kuota nelayan lokal diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut. Kuota ini diberikan gubernur kepada nelayan lokal yang terdiri dari orang perserorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil, serta badan usaha berbadan hukum, berdassarkan permohonan.

Namun nelayan kecil diutamakan yang tergabung dalam koperasi. Sedangkan badan usaha berbadan hukum terdiri dari perseroran terbatas dengan penanaman modal dalam negeri, serta koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.

Sedangkan kuota industri, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikannya kepada orang perseorangan (nelayan kecil, terutama yang tergabung dalam koperasi), serta untuk badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. Adapun badan usaha berbadan hukum yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, yakni berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Sedangkan pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.

Pilihan editor: Curhat Susi Pudjiastuti ketika Perpres Nomor 44 Tahun 2016 Tak Lagi Berlaku: Saya Sendirian, Tak Ada yang Membela

Berita terkait

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

2 hari lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

20 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

22 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

23 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

27 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

28 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

34 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

38 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

46 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

50 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya