Sri Mulyani Wajibkan E-commerce Bermitra dengan Ditjen Bea Cukai di Aturan Impor Baru

Jumat, 13 Oktober 2023 13:42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu poin yang diatur adalah mewajibkan kemitraan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

“PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. Di mana di aturan sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019, PPMSR hanya sebagai mitra atau pihak ketiga,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Selain itu, kata Donny, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diatur pula kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice. Sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan otomatis dan proses customs clearance lebih cepat dan akurat.

Dalam aturan yang diberlakukan pada 17 Oktober 2023 itu juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat. Seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE.

“Sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," kata Donny.

Advertising
Advertising

Latar belakang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023

<!--more-->

Donny berharap lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.

Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.

“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman,” ucap Donny. “Serta mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu, selain untuk melindungi UMKM, juga untuk mengurangi impor barang konsumsi.

“Karena pengiriman barang konsumsi dari PPMSE secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” tutur Donny.


Pilihan editor: Sri Mulyani Atur Tarif Impor Sepeda, Jam Tangan, Kometik dan Besi Baja, Berapa Besarannya?

Berita terkait

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

1 menit lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Akui Pindahkan 9 Mobil Mewah Kenneth Koh dari Gudang Sawarna ke Cikarang

1 jam lalu

Bea Cukai Akui Pindahkan 9 Mobil Mewah Kenneth Koh dari Gudang Sawarna ke Cikarang

Nirwala membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

3 jam lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

5 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

9 jam lalu

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Bea Cukai sedang kebanjiran kritik dari publik. Ekonom menilai kritik itu baik untuk perbaikan di tubuh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

18 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

20 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

21 jam lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

22 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya