Teten: Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkop UKM Susun Positive List Barang Impor via E-commerce

Kamis, 12 Oktober 2023 08:38 WIB

Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada tiga kementerian yang dilibatkan dalam pembahasan positive list barang impor e-commerce.

“Apa saja barang yang masuk di positive list itu, tiga kementerian yang membahas,” kata dia, di Bandung, Rabu, 11 Oktober 2023.

Teten mengatakan, tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Sekarang Kementerian Koperasi sudah dilbatkan, dulu gak dilibatkan,” kata Teten.

Untuk izin impor, kata Teten, akan diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kalau izin impor di Kemenko Perekonomian, tapi tiga menteri teknis yang memberi rekomendasi.”

Teten mengatakan, pemerintah sudah menetapkan barang konsumsi impor yang bisa dijual langsung via e-commerce harga satuannya harus di atas US$ 100. Sementara ada barang-barang konsumsi tertentu yang dikecualikan yang akan dimasukkan dalam positive list. Pemerintah akan menyusun daftarnya.

Advertising
Advertising

“Kami sudah menentukan penjualan barang konsumsi di ritel online itu, yang cross border, yang ritel online yang langsung dari luar negeri langsung masuk ke dalam negeri lewat cross border online itu minimum per satuannya US$ 100. Kalau ada yang di bawah itu, misalnya karena di dalam negeri tidak ada, itu akan kami atur di positive list,” kata Teten.

Selanjutnya: Teten mengatakan, pengecualian tersebut ditujukan pada....

<!--more-->

Teten mengatakan, pengecualian tersebut ditujukan pada barang-barang konsumsi yang memang tidak diproduksi di dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri.

“Pengaturan itu sebenarnya untuk melindungi jangan sampai produk-produk dari luar itu memukul produk dalam negeri. Pak Presiden sudah memberi arahan, kalau kita bisa memproduksi sendiri kenapa impor. Karena itu, kita batasin yang Rp 200 miliar. Kalau di bawah itu, harus importasi biasa, baru jual normal,” kata Teten.

Menurut Teten, positive list tersebut fungsinya melindungi produk dalam negeri. “Nanti kita lihat, kalau misalnya itu sudah ada produknya dalam negeri, kita perlu melindungi, itu fungsinya positive list. Kebijakan impor itu pasti mempertimbangkan apakah di dalam negeri ada produk yang terpukul tidak, atau misalnya kuotanya kita atur,” kata dia.

Namun, Teten mengaku, belum diputuskan daftar spesifik barang yang masuk dalam positive list.

Kendati demikian, Teten membocorkan jenis barang konsumsi yang akan masuk dalam pertimbangan positive list yang akan disusun pemerintah.

“Yang kami atur kemarin itu kan elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, terus sepatu. Itu yang sudah diatur akan ada pengetatan impornya, sekitar itu,” kata Teten.

Pilihan Editor: Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Berita terkait

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

21 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

4 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

7 hari lalu

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

Merek motor listrik ini sudah dijual di Indonesia, tetapi produksinya masih dilakukan di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

8 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

8 hari lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

8 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

8 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

8 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

14 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya