Terkini: HGU Nyaris 2 Abad di IKN Dinilai Lebih Buruk Ketimbang Era Penjajahan, Buwas soal Modus Terbaru Mafia Beras
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 Oktober 2023 12:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita ekonomi dan bisnis terkini pada Sabtu siang, 7 Oktober 2023, dimulai dari tanggapan KPAI soal pemberian konsesi hak guna usaha (HGU) nyaris dua abad di IKN.
Kemudian ada berita tentang daftar harga pangan selain beras yang mulai naik dan modus terbaru mafia beras. Lalu ada berita PPPK yang akan dapat uang pensiun usai RUU ASN disahkan dan kondisi terkini soal relokasi warga di Pulau Rempang.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN, Begini Tanggapan Berbagai Pihak, KPA: Lebih Buruk Dibanding Era Penjajahan Belanda
Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga keseluruhannya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus lalu.
Simak lebih jauh tentang tanggapan pengamat soal HGU 190 tahun di IKN di sini.
<!--more-->
2. Selain Beras, Ini Daftar Harga Bahan Pangan yang Mulai Naik
Sebagian besar harga bahan pangan, seperti beras mengalami kenaikan harga. Melonjaknya harga beras nasional, membuat pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil kebijakan membatasi pembelian beras atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP dari Bulog di retail modern.
Namun, tak hanya beras, ada sejumlah bahan pokok yang mengalami kenaikan, seperti gula, kedelai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, terdapat bahan lain diantaranya cabai rawit, daging sapi, telur ayam, minyak goreng kemasan, minyak goreng curah, dan tepung terigu yang masih mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga beras premium pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 10.47 WIB adalah Rp14.970 per kilogram. Angka tersebut meningkat sekitar 0,47 persen atau setara Rp70 dibandingkan sehari sebelumnya.
Simak lebih jauh tentang daftar harga pangan yang naik di sini.
3. Bos Bulog Buwas Beberkan Modus Baru Mafia Beras: Bukan Dioplos, tapi..
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas membeberkan modus baru mafia beras saat ini. Ia mengatakan kali ini mafia beras tak melakukan oplos beras Bulog, tetapi mengganti kemasannya dengan karung beras merek lokal premium.
"Beras Bulog dimasukkan ke packaging merek-merek mereka untuk disuplai dan dijual dengan harga tinggi premium," kata Buwas saat ditemui di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Dia menduga modus ini membuat harga beras tak kunjung turun. Buwas mengatakan saat ini mafia beras terus beroperasi meski Satgas Pangan telah melakukan pengawasan. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu pun mengaku sudah memeriksa sampel beras tersebut di laboratorium.
Simak lebih jauh tentang bos Bulog soal modus terbaru mafia beras di sini.
<!--more-->
4. RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiun
Pemerintah dan Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.
Simak lebih jauh tentang aturan UU ASN soal uang pensiun PPPK di sini.
5. Kondisi Terkini di Rempang, Berapa Banyak Warga yang Sudah Direlokasi ke Rumah Susun?
Penolakan relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, masih terus terjadi meski pemerintah telah memberikan sejumlah janji. Teranyar, pada Selasa pagi, 3 Oktober 2023, belasan emak-emak dari kelurahan Sembulang membentangkan spanduk penolakan penggusuran. Penolakan dilakukan setelah warga mendapat informasi kepala BP Batam akan datang berkunjung ke Pulau Rempang.
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga saat ini kondisi di Pulau Rempang masih kondusif. Salah seorang warga Sembulang lain bernama Amin mengatakan, kondisi di Pulau Rempang sudah cukup membaik. Warga sudah mulai tenang, pasalnya tidak ada lagi aparat kepolisian atau TNI yang datang ke rumah untuk meminta warga ikut relokasi. "Sekarang sudah tenang, lah. Tapi masih 50 persen. Kalau sudah pasti batal, kami baru senang," kata Amin, Selasa lalu.
Setidaknya sudah dua pekan terakhir ini warga tidak didatangi oleh aparat untuk relokasi. Meski begitu, Amin mengaku banyak warga yang masih takut untuk bekerja. "Kalau untuk kerja, kami masih takut-takut, lah."
Simak lebih jauh tentang kondisi terbaru relokasi warga Pulau Rempang di sini.