Ini Pernyataan Lengkap Menteri Teten Soal Peluang TikTok Shop Aktif Kembali
Reporter
Andika Dwi
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 7 Oktober 2023 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang social commerce, seperti TikTok Shop yang menyediakan fitur adanya transaksi jual beli secara langsung. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Kebijakan itu pun berakibat pada penutupan layanan TikTok Shop oleh pihak TikTok Indonesia. Akibatnya, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berjualan di TikTok tidak bisa lagi menjajakan barang dagangannya. Karena hal ini, tak sedikit orang yang menuding bahwa pemerintah membunuh bisnis TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki buka suara. Menurutnya, TikTok Shop dapat dibuka lagi apabila telah mendapatkan izin sebagai e-commerce.
“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, enggak,” kata Teten dalam acara Indonesia Digital Meet Up 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut Teten, semua pelaku usaha di Indonesia termasuk TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku. “Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” ucap Tetan.
Selanjutnya: TikTok Shop bisa beroperasi jika sudah mengurus izin<!--more-->
Teten menjelaskan bahwa TikTok dapat kembali membuka layanan TikTok Shop di Indonesia apabila telah mengurus izin untuk menjadi platform e-commerce. Pasalnya, hal yang selama ini menjadi permasalahan ditutupnya layanan tersebut adalah karena izinnya bukan untuk berjualan, melainkan menjadi media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar TikTok Shop dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah dengan dasar hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini TikTok Shop hanya memiliki kantor perwakilan yang tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa.
“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” ujar Teten, Kamis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengungkapkan bahwa TikTok Indonesia per 3 Oktober 2023 belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik atau e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tanpa menyediakan fitur jual beli.
TikTok Shop, tuturnya, bisa menyediakan layanan penjualan kembali apabila mendaftar sebagai platform e-commerce. Namun, aplikasinya pun harus terpisah dari media sosial TikTok.
Selanjutnya: Platform e-commerce bukan hanya TikTok Shop<!--more-->
Di sisi lain, Teten Masduki juga mengatakan bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan mematikan UMKM di Indonesia. Menurutnya, para pelaku UMKM dapat berpindah ke platform e-commerce lain yang sudah memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia.
“Kalau seller ini kan pedagang di berbagai channel, enggak mungkin mereka hanya jualan di satu channel. Pasti seller itu jualan di multi channel. Itu udah biasa, offline jual, online jual, dan dia jual di semua pasar,” kata Teten, Kamis.
Teten juga menegaskan, ditutupnya TikTok karena melanggar hukum bukan berarti membuat bisnis UMKM di dalamnya mati. Pasalnya, banyak platform selain TikTok yang bisa digunakan untuk berjualan. “Memangnya cuma TikTok saja yang (bisa untuk) jualan, kan enggak,” ujar dia.
Meskipun tidak dapat digunakan untuk berjualan lagi, menurut Teten, TikTok dapat digunakan sebagai platform untuk mempromosikan produk UMKM. Dia menjelaskan, sekarang yang jauh lebih penting adalah melindungi produksi dalam negeri agar dapat bersaing di pasaran.
“Yang harus dilindungi justru produksi dalam negeri. Jangan sampai mati. Tidak bisa bersaing karena ada produk yang dijual dengan sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri,” kata Teten.
RADEN PUTRI | YOHANES MAHARSO | JOHARSOYO
Pilihan Editor: Explain: Siapa Untung Setelah TikTok Shop Ditutup