Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup 9 Oktober 2023, Simak Syarat dan Formasinya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 5 Oktober 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, jumlah pelamar CPNS per Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB mencapai 715.925 orang. Sedangkan pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 orang, 433.887 pendaftar pada formasi PPPK teknis, dan 260.473 pendaftar PPPK tenaga kesehatan.
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut syarat dan tahapan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
1. Pengaksesan portal SSCASN
- Kunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan (link) https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih opsi ‘SSCASN’ di sisi kanan atas layar.
- Tekan ‘Buat Akun’.
2. Pembuatan akun
- Isi semua data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Sistem secara otomatis akan membaca identitas yang dimasukkan dari pangkalan data (database).
- Selanjutnya, isi alamat email aktif dan kata sandi (password).
- Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirim ke email.
<!--more-->
3. Login dan pengisian data
- Setelah memiliki akun, masuk (login) pada situs SSCASN BKN kembali menggunakan NIK dan kata sandi.
- Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia.
- Pilih jabatan dan formasi CPNS atau PPPK 2023 sesuai dengan latar belakang pendidikan.
- Pastikan semua data terisi dan valid.
4. Pengunggahan dokumen
- Unggah beberapa dokumen, seperti pas foto formal, swafoto (selfie), kartu bukti pembuatan akun, ijazah, transkrip nilai, sertifikat akreditasi perguruan tinggi, dan lain-lain.
- Unggah surat pernyataan bermeterai dan dokumen bertanda tangan lainnya sesuai ketentuan.
- Pastikan seluruh berkas terisi dengan benar, lalu klik ‘Kirim’.
5. Pencetakan kartu
Setelah data telah diisi dan dokumen diunggah, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas.
6. Proses verifikasi
Tahap verifikasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) secara daring (online). Periksa hasil seleksi administrasi pada situs SSCASN. Jika lulus, maka cetak kartu pendaftaran. Kemudian, cek jadwal dan lokasi tes melalui situs atau media sosial Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
<!--more-->
7. Proses seleksi
Ikuti serangkaian tes, meliputi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar yang lolos SKD.
8. Pengumuman
Pengumuman kelulusan CPNS dan PPPK 2023 akan dimuat pada portal SSCASN BKN.
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Untuk melihat jabatan dan formasi CASN yang tersedia, pelamar dapat mengunjungi portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id/. Selain itu, pelamar juga dapat melihatnya di masing-masing situs kementerian/lembaga (K/L). Berikut daftarnya:
- Badan Intelijen Negara (BIN): https://sscasn.bin.go.id/.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/.
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns.
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.
- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian: https://rekrutmen.ekon.go.id.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id.
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu): https://e-casn.kemlu.go.id.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns.
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/.
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaancpns.
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/.
- Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: RUU ASN Disahkan: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK