TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) secara resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam RUU ASN itu adalah tersedianya payung hukum terhadap pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Adapun tenaga honorer tersebut mayoritas berada di lingkungan instansi pemerintah daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum sebagai prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja), sebagaimana yang telah digarisbawahi Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.
Anas mengatakan, tanpa instrumen hukum tersebut, para tenaga honorer tidak dapat bekerja sejak November 2023. “Disahkannya RUU ini, memastikan semua aman dan tetap bekerja. Istilahnya kita amankan dulu supaya bisa tetap bekerja,” ucapnya.
Selanjutnya: Terbuka Opsi Menjadi PPPK...