Opsi Menjadi PPPK
Anas menjelaskan, akan ada perluasan skema dan mekanisme terhadap penataan pegawai non-ASN dengan memberi salah satu opsi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Nanti diditelkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
Menurut dia, beberapa prinsip krusial yang akan dibahas dalam PP tersebut adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima honorer. Dia menilai, kontribusi pegawai non-ASN dalam pemerintah sangat signifikan. Lebih lanjut, dalam merancang penataan, pemerintah juga akan mengatur prosesnya agar tidak menimbulkan tambahan bebas fiskal yang signifikan.
Sehingga, kata dia, pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat terjadi penataan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder (pemangku kebijakan) lain untuk para pegawai non-ASN,” tutur Anas.
Selain isu penataan tenaga honorer, Anas menuturkan bahwa pemerintah mengusung transformasi tujuh isu. Hal itu sebelumnya disampaikan dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.
“Ada tujuh isu yang akan ditransformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Selanjutnya keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, serta ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” katanya.
Mengenai rekrutmen ASN, Anas menyebut, siklus seleksi dilakukan lebih cepat, sehingga tidak terjadi kekosongan formasi. “Ke depan, rekrutmen tidak perlu setahun sekali atau sekali dalam dua tahun. Namun akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa ada tiga kali dalam setahun,” ujar dia.
Terkait mobilitas talenta nasional, dia mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengambil kebijakan untuk pemerataan distribusi dan peningkatan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Ke depan akan ada penghargaan bagi mereka yang di daerah 3T. Misalnya, nanti akan diatur di PP, mereka yang di wilayah 3T atau kawasan terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun supaya naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat dalam dua tahun,” jelas Anas.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual