TikTok Shop Resmi Hentikan Penjualan Besok

Selasa, 3 Oktober 2023 17:26 WIB

TikTok Shop. tiktok.com

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok Indonesia baru saja mengumumkan hal tersebut lewat laman ruang berita resminya pada sore ini.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dengan demikian, TikTok Indonesia menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk menyediakan layanan penjualan. Aturan itu dimuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. Awal mula penolakan terhadap TikTok Shop bersumber dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai layanan tersebut membuat Indonesia dibanjiri produk impor dengan harga murah, sehingga pedagang lokal kalah saing.

Advertising
Advertising

Karena itu, pemerintah mengatur platform tersebut. Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 resmi diterbitkan pada 26 September 2023. Kementerian Perdagangan memberi waktu selama sepekan kepada TikTok Indonesia untuk menghentikan layanan perdagangan, namun hingga hari ini TikTok Shop masih beroperasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan TikTok Indonesia juga sampai saat ini belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tetapi tidak boleh menyediakan fitur jual beli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyatakan akan memberikan sanksi apabila TikTok masih terus mengoperasikan fitur transaksi di platformnya. Namun, ia mengatakan TikTok Indonesia kini sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Berita terkait

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

1 hari lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

2 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

2 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

Ketahui cara daftar gratis ongkir Tokopedia hingga keuntungannya untuk meningkatkan penjualan toko Anda. Berikut ini persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

2 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

3 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

3 hari lalu

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM

Baca Selengkapnya