Cara Daftar PKH Online 2023 dan Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 3 Oktober 2023 15:00 WIB

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang sampai saat ini terus berjalan. Program PKH ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Indonesia. Lalu, bagaimana cara daftar PKH?

Sebagai informasi, bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yang telah dikelompokkan dalam 7 kategori penerima oleh pemerintah, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga lansia

Pelaksanaan PKH ini dilakukan berdasarkan jumlah populasi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dikutip jambiprov.go.id, pemerintah telah memperkirakan sekitar 10 juta penduduk Indonesia memiliki kelayakan untuk menerima bantuan sosial PKH 2023.

Bagi masyarakat atau keluarga yang belum terdata sebagai penerima PKH 2023, maka bisa segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran PKH ini bisa dilakukan secara offline maupun online lewat HP. Berikut adalah cara daftar PKH.

Cara Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2023

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2023. Simak ulasannya di sini,

Cara Daftar PKH Online 2023 Lewat HP

  • Pastikan anda memiliki aplikasi Cek Bansos Kemensos, jika belum memiliki aplikasinya bisa diunduh di Play Store.
  • Buka aplikasi, kemudian registrasi akun dengan klik ‘Buat Akun Baru’
  • Isi data diri pengusul PKH 2023 dengan NIK KTP, nomor Kartu Keluarga, dan lain sesuai arahan.
  • Pastikan data yang diisi benar dan tidak ada kesalahan.
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP asli.
  • Setelah selesai, klik buat akun baru
  • Jika registrasi berhasil, maka pilih menu Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
  • Kemudian pilih Tambah Usulan
  • Isi kembali data diri pengusul PKH 2023
  • Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul tampak depan
  • Tunggu data diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos.
  • Cek secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id apakah pendaftaran diterima dan lolos menjadi penerima PKH 2023.

Cara Daftar PKH Offline 2023

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
  • Bawa dokumen persyaratan pendaftaran, seperti KTP dan KK.
  • Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat, sebagai bagian dari proses musyawarah desa.
  • Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
  • Data yang telah diinput ke dalam SIKS akan diolah Dinsos untuk verifikasi dan validasi laporan yang telah disampaikan bupati.
  • Bupati atau walikota akan menyampaikan hasil data ke gubernur kemudian akan disampaikan ke menteri untuk pengesahan.
  • Tunggu proses pendaftaran selesai.

Cara Cek Penerima PKH 2023 secara Online

Advertising
Advertising

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online dengan cara ini.

  • Kunjungi situs resmi kemensos cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data yang tertera pada laman, seperti provinsi, kecamatan, kabupaten, dan desa/kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP penerima.
  • Ketik kode huruf yang tertera pada kotak kode yang tertera, pastikan sesuai dengan kode tertera.
  • Kemudian klik cari data.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul daftar nama penerima PKH 2023 dari Kemensos.

Kriteria Penerima PKH 2023

Ada beberapa kriteria penerima PKH 2023 yang diberikan oleh Kemensos, sebagai berikut.

1. Kriteria penerima PKH Kesehatan

Ada beberapa kriteria untuk penerima PKH kesehatan, sebagai berikut.

  • Ibu hamil (bumil) atau menyusui, terdapat batasan maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia 0-6 tahun, terdapat batasan maksimal memiliki dua anak.

2. Kriteria penerima PKH Pendidikan

PKH pendidikan ini biasanya diberikan kepada siswa atau pelajar yang masih sekolah, berikut adalah kriterianya.

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau pendidikan yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau tingkat yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat yang setara.

3. Kriteria penerima PKH Sosial

  • Penyandang disabilitas, prioritas penyandang disabilitas berat dan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
  • Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan satu orang dalam satu keluarga.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Cek BLT PKH untuk Balita dan Lansia Bulan September

Berita terkait

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

1 hari lalu

Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Program Bansos Beras 10 Kg, Airlangga: Harga Beras Mulai Turun

Jokowi memberi sinyal bahwa bansos beras akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

3 hari lalu

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

Sebanyak 44.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima bansos sembako dan PKH di Bali.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

3 hari lalu

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi akan Resmikan Bendungan hingga Bagikan Bansos

Ini agenda kunjungan kerja hari terakhir Jokowi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

4 hari lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

8 hari lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

9 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

21 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

21 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya