Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 25 September 2023 13:00 WIB

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja saat ini sudah disahkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur berbagai hal tentang ketenagakerjaan, termasuk PHK, dan juga pensiun dini.

Terkadang seorang pekerja mengambil keputusan untuk pensiun dini karena beberapa hal. Namun, sebelum memutuskan untuk pensiun dini, maka harus memperhitungkan dulu berapa perhitungan pesangon pensiun dini menurut UU Cipta Kerja. Berikut ulasannya.

Syarat Pensiun Dini

Sebelum membahas cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja, akan dibahas terlebih dahulu mengenai syarat mengajukan pensiun dini. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja baik yang berstatus PNS, maupun pegawai swasta berhak untuk mengajukan pensiun dini.

Meskipun diperbolehkan, setiap pegawai yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi persyaratan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari perusahaan. Bagi pegawai swasta, ketentuan mengenai pensiun dini dan besaran pesangon tercantum dalam kontrak kerja.

Tetapi, ada pula yang tercantum dalam peraturan perusahaan, sehingga persyaratannya bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Selain itu, dalam undang-undang juga tidak mengatur secara spesifik terkait batas usia pensiun karyawan swasta.

Advertising
Advertising

Namun, terdapat persyaratan umum yang bisa dijadikan sebagai gambaran untuk mengajukan pensiun dini:

  • Berusia minimal 45-50 tahun
  • Sudah mencapai masa kerja minimal 10, 15, atau 20 tahun tergantung ketentuan dari perusahaan
  • Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Surat permohonan pengajuan pensiun
  • Surat nikah
  • Akta kelahiran anak
  • Pas foto
  • Dan syarat lainnya sesuai ketentuan perusahaan

Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Cara perhitungan uang pesangon, UPHK, dan UPH secara resmi diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan untuk menghitung besaran pesangon bagi karyawan pensiun dini.

1. Perhitungan Uang Pesangon

UU Cipta Kerja terbaru menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, maupun pensiun dini dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Untuk masa kerja 1 tahun sampai < 2 tahun, sebesar 2 bulan upah
  • Untuk masa kerja 2 tahun sampai < 3 tahun, sebesar 3 bulan upah
  • Untuk masa kerja 3 tahun sampai < 4 tahun, sebesar 4 bulan upah
  • Untuk masa kerja 4 tahun sampai < 5 tahun, sebesar 5 bulan upah
  • Untuk masa kerja 5 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 6 bulan upah
  • Untuk masa kerja 6 tahun sampai < 7 tahun, sebesar 7 bulan upah
  • Untuk masa kerja 7 tahun sampai < 8 tahun, sebesar 8 bulan upah
  • Untuk masa kerja lebih dari 8 tahun, sebesar 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun, sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun, sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun, sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun, sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun, sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun, sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun, sebesar 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja juga bisa diberikan dalam bentuk uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan beberapa hal, diantaranya:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya atau ongkos kepulangan untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
  • Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Seorang karyawan mengajukan pensiun dini setelah bekerja di sebuah perusahaan selama 15 tahun dan usianya sekarang adalah 46 tahun. Jika gaji terakhirnya adalah Rp10 juta, dan tidak memiliki sisa cuti tahunan, berapa pesangon yang harus dibayarkan perusahaan?

Pesangon: 9 x Rp10.000.000 = Rp90.000.000

UPMK: 6 x Rp10.000.000 = Rp60.000.000.000

Jumlah total pesangon = Rp150.000.000

Jumlah ini belum dipotong tarif PPh progresif yang tercantum dalam PP No.68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 yang terdiri atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Demikian cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang perlu diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Pilihan Editor: Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Berita terkait

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

11 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

14 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

15 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

17 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

23 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya