Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

Reporter

Tempo.co

Senin, 25 September 2023 09:32 WIB

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending AdaKami menjadi sorotan usai cerita di akun X (dulu Twitter) @rakyatvspin*** viral. Akun itu menceritakan kisah seorang nasabah diduga AdaKami yang bunuh diri. Nasabah itu memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp 19 juta.

Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah tingginya biaya layanan AdaKami. Biaya layanan tersebut bahkan hampir 100 persen dari jumlah pinjaman.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. Mengatakan biaya layanan memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.

Menurut Bernardino, komposisi biaya layanan berubah-ubah, tergantung dari produk. Tapi yang pasti, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.

“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Advertising
Advertising

Dia mengakui ada biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk AdaKami. Meski begitu, menurut dia tingkat biaya itu telah disesuaikan.

Bernardino memastikan, biaya tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," tutur dia.

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

2 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

5 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

13 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

15 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

15 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya