5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

Minggu, 24 September 2023 14:01 WIB

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, direlokasi buntut pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu. Pembangunan ini dilakukan di atas lahan seluas 17 ribu hektare dan ditargetkan menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.

Untuk itu, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2023 bagi warga untuk mengosongkan Pulau Rempang. Warga yang terdampak pengosongan Pulau Rempang akan direlokasi dari tempat tinggalnya setelah melakukan pendaftaran relokasi yang dibuka pada 20 September 2023.

Pengosongan Pulau Rempang dan relokasi warga ini merupakan langkah awal untuk memulai proyek Rempang Eco City menjadi daerah industri, perdagangan, dan wisata. Meski sempat diwarnai kericuhan, tetapi tim terpadu yang terdiri TNI, Polri, BP Batam, dan Satpol PP memastikan relokasi warga kawasan Pulau Rempang selesai tepat pada waktunya.

Menanggapi pengosongan dan relokasi warga Pulang Rempang tersebut. Lantas, apa saja ganti rugi yang ditawarkan pemerintah untuk relokasi dari pengembangan proyek investasi bernilai Rp 381 triliun itu?

1. Ganti rugi sesuai aset warga Rempang

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan penjelasan ganti rugi kepada masyarakat Rempang terkait pelaksanaan Rempang Eco City. Dalam hal ini, Bahlil menyatakan besaran ganti rugi diberikan sesuai dengan nilai aset yang dimiliki setiap warga. Uang yang diberikan juga disesuaikan dengan hak-hak yang sebelumnya telah ditetapkan untuk diberikan kepada warga.

2. Lahan 500 meter dan rumah type 45

Kompensasi yang ditujukan untuk penduduk Rempang berupa tanah seluas 500 meter persegi di Dapur 3 Si Jantung. Ganti rugi ini termasuk rumah type 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu sampai rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah sekitar Rp 1,2 juta.

Sementara itu, bagi warga yang telah memiliki tanah dengan alas hak dan rumah di atas tipe 45, maka akan diganti dengan nilai yang setara. Dalam artian, jika warga mempunyai rumah seharga Rp 350 juga, maka pemerintah akan mengganti dengan jumlah yang sama.

3. Hunian baru yang dilengkapi fasilitas

Warga Rempang akan dipindahkan ke Dapur 3 Si Jantung. Dirangkum dari Antara, hunian baru itu bernama "Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City" dan disiapkan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Hunian baru tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas. Mulai pendidikan, pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial. Termasuk masjid, gereja, tempat pemakaman umum dan fasilitas dermaga untuk kapal-kapal nelayan.

5. Ganti rugi sementara

Menjelang tempat hunian baru selesai, BP Batam menyiapkan ganti rugi sementara bagi warga Rempang. Mereka akan diberikan hunian sementara serta biaya hidup yang ditanggung setiap bulan.

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK). Sedangkan, masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara, akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp1 juta per bulan.

6. Diberikan beasiswa

Dikutip dari nu.or.id, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebutkan akan memberikan beasiswa sekolah kejuruan untuk putra-putri masyarakat rempang di masa mendatang. Bahkan, bagi putra-putri yang memiliki potensi lebih, akan difasilitasi beasiswa hingga ke luar negeri.

KHUMAR MAHENDRA | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

21 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

23 jam lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

1 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

1 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

1 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

1 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

1 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya