Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 20 September 2023 23:00 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan mengemudi kendaraan. SIM memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah SIM C. Penting untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM C.

Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, Anda harus segera melakukan perpanjangan. Hal ini sangat penting karena setiap individu yang melebihi batas waktu perpanjangan SIM akan dikenai sanksi.

Sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mereka yang memiliki SIM yang sudah kedaluwarsa akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Saat ini, perpanjangan SIM C tidak hanya dapat dilakukan di kantor SAMSAT, tetapi Anda juga memiliki opsi untuk mengajukannya melalui layanan SIM Keliling atau secara online.

Regulasi terkait kepemilikan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Advertising
Advertising

Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek terkait kepemilikan SIM, seperti persyaratan untuk mendapatkan SIM, prosedur penerbitan SIM, jenis-jenis SIM yang tersedia, penggunaan SIM, dan penandaan SIM.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM C

Untuk melakukan perpanjangan SIM jenis C, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu. Berikut adalah syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi:

  1. Usia minimal 17 tahun diperlukan untuk SIM C (dengan batasan kapasitas mesin motor hingga 250 cc), sementara SIM C1 memerlukan usia minimal 18 tahun (kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc), dan SIM C2 khusus memerlukan usia minimal 19 tahun (kapasitas mesin di atas 500 cc).
  2. Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Kesehatan fisik dan mental yang baik yang didokumentasikan melalui surat keterangan dari seorang dokter.
  4. Persyaratan tambahan untuk SIM C tahun 2023 adalah kemampuan menulis dan membaca.
  5. Mengisi formulir pendaftaran baik di Kantor SAMSAT, Satpas, atau secara daring.
  6. Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan berkendara motor.
  7. Melalui ujian teori berbasis komputer dan ujian praktik.

Biaya Perpanjangan SIM C

Pengeluaran yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM jenis C, termasuk juga SIM C1 dan C2, telah diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjangan SIM C tahun 2023 adalah sebesar Rp100.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan yang mencakup pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp30.000.

Dengan demikian, total dana yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebesar Rp155.000.

Jenis SIM C

Terdapat beberapa jenis SIM C yang perlu Anda ketahui sebelum Anda mengajukannya. Jenis SIM ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, C1, dan C2 yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Berikut penjelasan lebih rinci:

1. SIM C

  • SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc, seperti Honda Beat, Honda Genio, Yamaha Lexi, dan lain sebagainya.
  • Usia minimal pemohon adalah 17 tahun, yang umumnya adalah usia pelajar SMA.
  • Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100 ribu, dengan biaya tambahan Rp25 ribu untuk tes kesehatan di Satpas dan Rp30 ribu untuk asuransi.
  • Total biaya yang harus disiapkan adalah Rp155 ribu. Untuk perpanjangan SIM C, biayanya lebih murah, yaitu Rp75 ribu.

2. SIM C1

  • SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, seperti Honda X-ADV dan Vespa GTS Super Tech 300.
  • Usia minimal pemohon adalah 18 tahun, dan pemohon harus memiliki SIM C yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C, yaitu Rp100 ribu. Biaya perpanjangannya juga Rp75 ribu.

3. SIM C2

  • SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, seperti Harley-Davidson Road King dan Harley-Davidson Road Glide.
  • Usia minimal pemohon adalah 19 tahun, dan pemohon harus memiliki SIM C1 yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Biaya pembuatan SIM C2 sama dengan SIM C dan C1, yaitu Rp100 ribu. Biaya perpanjangannya juga Rp75 ribu.

Itu dia informasi seputar syarat perpanjangan SIM C lengkap dengan biayanya. Semoga bermanfaat.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

22 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

18 September 2023

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

17 September 2023

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.

Baca Selengkapnya

Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

17 September 2023

Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.

Baca Selengkapnya

Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

14 Agustus 2023

Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

Satlantas Polres Mimika Papua memberikan SIM A dan SIM C gratis bagi warga Mimikia yang lahir di tanggal 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

8 Agustus 2023

Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

Satpas Daan Mogot masih menjadi satu-satunya lokasi yang sudah bisa melayani perpanjang SIM.

Baca Selengkapnya

4 Hal dari Menjajal Ujian SIM yang Baru, Ada Trial-nya

8 Agustus 2023

4 Hal dari Menjajal Ujian SIM yang Baru, Ada Trial-nya

Perubahan ujian SIM terbukti mampu meluluskan banyak para Pemohon yang pernah gagal sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

8 Agustus 2023

Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

Puluhan pemohon SIM C berhasil lulus dalam ujian praktik yang digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakba.

Baca Selengkapnya