TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat diundur selama beberapa hari, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akhirnya resmi dibuka pada hari ini, Rabu, 20 September 2023. Terdapat total 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dari jumlah itu, sekitar 28.903 formasi diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 543.593 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, apabila melihat peruntukan instansinya, sekitar 78.862 orang akan ditempatkan di Pemerintah Pusat dan 493.634 orang di Pemerintahan Daerah.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan disiapkan pelamar sebelum mendaftar CPNS 2023. Pasalnya, setiap jenjang pendidikan dan formasi yang dilamar memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Lantas, bagaimana persyaratan CPNS 2023 untuk semua lulusan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan persyaratan umum untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selanjutnya: Daftar Persyaratan CPNS 2023...