Syarat Pengajuan Rumah Subsidi dan Harga Terbarunya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 20 September 2023 22:45 WIB

Rumah subsidi merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang mencari rumah dengan harga terjangkau. Catat syarat dan harga terbarunya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka.

Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.

Membeli rumah bukan sekadar tampilan status sosial, tetapi merupakan kebutuhan pokok yang dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang.

Berikut ini informasi mengenai rumah subsidi, persyaratan, hingga harga rumah subsidi terbaru.

Pengertian Rumah Subsidi

Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang dibangun dengan harga yang terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun skema syariah.

Advertising
Advertising

Rumah subsidi merupakan solusi yang ditawarkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah dengan harga yang terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan dari pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang dikenakan pada rumah komersial.

Secara umum, kriteria untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi adalah memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun dan Rp4 juta untuk rumah tapak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan, akan dijelaskan secara rinci pada bagian berikutnya.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:

  1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
  3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
  4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
  6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah

Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:

  1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
  5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
  6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
  7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
  8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
  11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
  12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya

Harga Terbaru Rumah Subsidi Tahun 2023

Berikut adalah informasi mengenai harga terbaru rumah subsidi tahun 2023, yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda, dikutip dari berbagai sumber.

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai tahun 2024.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.

Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: 12 Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Tidak Gagal Bayar

Berita terkait

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

1 hari lalu

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bendungan Ameroro di SUlawesi Utara tingkatkan suplai air lahan pertanian

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Bersihkan Material Lumpur dan Vulkanik Banjir Lahar dingin di Sumbar

1 hari lalu

Kementerian PUPR Bersihkan Material Lumpur dan Vulkanik Banjir Lahar dingin di Sumbar

Kementerian PUPR mengerahkan alat berat untuk tangani bencana banjir lahar dingin yang terjadi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumbar

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

6 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

6 hari lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

7 hari lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

7 hari lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

7 hari lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

11 hari lalu

Indonesia Pamer Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

20 hari lalu

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

30 hari lalu

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya