Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 19 September 2023 16:29 WIB

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus sengketa antara PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dan crazy rich asal Surabaya Budi Said berakhir dengan kekalahan Antam. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton ke pengusaha asal Surabaya tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," begitu yang tertera di laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Kasus ini bermula ketika Budi said membeli emas batangan sebanyak 7 ton emas pada periode 20 Maret-12 November 2018 di BELM Surabaya 01 Antam. Harga pembelian emas batangan tersebut adalah senilai Rp 530 juta per kilogram. Namun, ia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas dan masih kurang sekitar 1,136 ton emas batangan.

Pada 20 Januari 2019 Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian. Selanjutnya pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Akan tetapi, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

Advertising
Advertising

Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. Lalu, seperti apa profil Antam yang dikalahkan Budi Said itu?

Selanjutnya: Profil PT Antam...

<!--more-->

Profil PT Antam

PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam adalah sebuah perusahaan pertambangan yang berbasis di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 5 Juli 1968 dan menjadi salah satu produsen logam mulia dan sumber daya mineral terkemuka di Indonesia.

Antam termasuk anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan yang merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.

Dilansir dari laman resminya, PT Antam didirikan sejak tahun 1968 sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merger dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb.

Pada awalnya, perseroan ini didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang”. Kemudian Di tahun 1974, PN ANTAM berubah menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1974.

Hingga akhirnya pada 1975, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang. Perubahan tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975.

Pada tahun 1997, Antam memutuskan untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel dengan cara menawarkan 35 persen sahamnya kepada masyarakat umum dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM juga mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity. Pada tahun 2002, status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki regulasi yang lebih ketat.

Selanjutnya: Produk dan Layanan Antam...

<!--more-->

Produk dan Layanan Antam

Antam memiliki wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran berbagai jenis komoditas. Berikut adalah sejumlah produk dan layanan Antam.

  1. Emas

Salah satu produk utama yang dihasilkan oleh PT Antam adalah emas dan perak, serta layanan pengolahan dan pemurnian logam mulia. PT Antam menghasilkan komoditas emas dan perak melalui proses penambangan dan peleburan bijih emas menjadi dore bullion.

  1. Bauksit

Bauksit adalah sumber utama untuk produksi bijih aluminium. Bauksit mengandung alumina (AI203) dan campuran silika, berbagai oksida besi, dan titanium dioksida. PT Antam memiliki rencana untuk meningkatkan nilai cadangan bauksit dengan mengembangkan proyek alumina.

  1. Batubara

PT Antam, melalui anak perusahaan bernama PT Indonesia Coal Resources, menghasilkan batubara dari tambang batubara Sarolangun yang terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Saat ini, PT Antam menjual batubara ini baik ke pasar ekspor maupun domestik.

  1. Jasa Eksplorasi

Unit Geomin adalah salah satu dari lima unit operasional di PT Antam. Unit ini memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan dan sumber daya mineral baru. Unit Geomin telah berdiri sejak akhir tahun 1970-an dan memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam eksplorasi pertambangan, khususnya mineral berharga seperti nikel, bauksit, emas, dan bijih besi. Mereka telah melakukan eksplorasi di seluruh wilayah Indonesia, dari timur hingga barat kepulauan yang kaya akan mineral.

  1. Nikel

Segmen operasi nikel PT Antam terdiri dari penjualan feronikel dan bijih nikel. Produksi feronikel berasal dari Unit Usaha Pertambangan Nikel Kolaka Perseroan. Produksi bijih nikel berasal dari berbagai tambang nikel yang dikelola oleh PT Antam, termasuk Kolaka di Sulawesi Tenggara, Konawe Utara di Sulawesi Tenggara, Halmahera Timur di Maluku Utara, dan Pulau Gag di Papua Barat, yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Antam, PT Gag Nikel.

RIZKI DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

53 menit lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 jam lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

2 jam lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

2 jam lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 jam lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 9 ribu dibandingkan kemarin.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

2 hari lalu

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan

Baca Selengkapnya

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

4 hari lalu

Analis Perkirakan Harga Emas Terus Naik, Investor Diminta Tahan Dulu

Analis komoditas dan mata uang Lukman Leong mengatakan kenaikan harga emas Antam mengikuti tren harga emas dunia.

Baca Selengkapnya