Teten dan Sandiaga Beda Suara Soal TikTok Shop, Ini 5 Saran Ekonom untuk Lindungi UMKM dari Gempuran Barang Impor
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 17 September 2023 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons soal perbedaan pendapat dua menteri Presiden Joko Widodo soal larangan layanan TikTok Shop di Indonesia untuk melindungi pelaku UMKM. Bhima menyebutkan setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan.
"Pertama, mengatur COI (Country of Origin) barang yang diperjual belikan di e-commerce terutama cross border," ujar Bhima kepada Tempo, Minggu, 17 September 2023.
Dengan meregulasi COI barang yang diperdagangkan, pemerintah memiliki ada data yang jelas soal berapa porsi impor di marketplace tersebut. Pasalnya, selama ini banyak platform yang mengaku memberi kesempatan pada UMKM tapi sebatas jadi reseller barang impor, bukan sebagai produsen.
Langkah kedua, yaitu mengintegrasikan seluruh data e-commerce dengan bea cukai dan perizinan impor di Kementerian Perdagangan. Menurut Bhima, data tersebut masih menjadi masalah, sehingga kebijakan tidak terintegrasi antar kementerian lembaga.
"Kalau data sudah sinkron, barang masuk pelabuhan bisa dideteksi untuk masuk green line atau red line, sebelum dijual ke platform," tuturnya.
Kemudian langkah ketiga adalah pemisahan antara sosial media dan e-commerce. Menurutnya, upaya ini wajib dilakukan agar langkah pengawasan yang lebih mudah. Adapun pemerintah tengah merencanakan kebijakan ini melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.