Pasalnya di negara-negara maju, seperti Amerika dan Eropa, pembatasan penjualan rokok itu sudah terjadi sejak lama. Jadi ekspor ke negara-negara tersebut juga tidak besar. "Jadi nilai total ekspor akibat pelarangan itu tidak berpengaruh," kata Sri Mulyani di kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (20/5).
Amerika Serikat akan mengeluarkan undang-undang yang melarang rokok dari Indonesia masuk ke negara itu. Impor rokok yang dilarang terutama adalah rokok yang mengandung campuran utama dari cengkeh, ceri, atau cokelat.
Aturan ini merupakan usaha menekan jumlah remaja di negara itu yang kecanduan mengisap rokok. Komisi Kesehatan, Pendidikan, Tenaga Kerja, dan Pensiun Senat pada Selasa (19/5) waktu setempat berencana melakukan pemungutan suara agar Rancangan Undang-Undang Pengawasan Tembakau dan Pencegahan Merokok terhadap Keluarga bisa segera lolos.
Jika undang-undang ini lolos, akan memberi keleluasaan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat untuk mengetatkan lagi aturan kandungan isi rokok serta iklan-iklan rokok.
EKO NOPIANSYAH