Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat, 25 Agustus 2023 19:13 WIB

Kartu Prakerja

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023. Kartu Prakerja adalah program inisiatif pemerintah supaya masyarakat dapat mengakses pelatihan dan keterampilan dengan biaya yang terjangkau. Bagi Anda yang ingin mendaftar simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 beserta syaratnya berikut ini.

Pendaftar yang lolos dan selesai mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 60 akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta. Insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, dan intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Dengan adanya program Kartu Prakerja, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk memperbaiki prospek karir dan mencapai keberhasilan di dunia kerja.

Kendati demikian, kuota peserta yang lolos masih terbatas. Rencananya kuota peserta akan ditambah secara bertahap sesuai dengan bertambahnya jumlah penyedia pelatihan pelatihan.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60

Untuk Anda yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 60, berikut adalah cara daftar kartu Prakerja 2023.

  • Buka browser lalu akses laman www.prakerja.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, silakan pilih menu “Daftar”.
  • Setelah itu, daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi.
  • Apabila sudah memiliki akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password yang telah dibuat.
  • Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik “Gabung Gelombang”.
  • Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.
  • Bagi peserta yang lolos seleksi, akan mendapatkan nomor kartu prakerja dan saldo pada dashboard akun.
  • Peserta yang lulus pendaftaran Kartu Prakerja harus memilih pelatihan sesuai minat dan menyelesaikan pelatihan agar mendapatkan insentif.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

Advertising
Advertising

<!--more-->

Setelah mengetahui cara daftar Kartu Prakerja, calon pendaftar juga perlu mengetahui syarat-syarat utama untuk mengikuti Prakerja Gelombang 60. Berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 60.

  • Peserta harus seorang WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Usia minimal peserta adalah berusia 18 tahun
  • Peserta tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah
  • Peserta sedang dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
  • Peserta bukan kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Tiap satu keluarga yang boleh mengikuti program Kartu Prakerja hanya dua anggota keluarga

RIZKI DEWI AYU

Pilihan editor: Besaran Insentif Prakerja 2023 dan Cara Daftarnya

Berita terkait

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

3 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

5 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

18 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

30 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

30 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

38 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

43 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

50 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

51 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya