Jokowi Beri Sinyal Hapus Kredit Macet UMKM, Apa Kriterianya?

Jumat, 18 Agustus 2023 09:50 WIB

Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi pada awal Agustus 2023 membahas terkait rencana menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Penghapusan kredit macet tersebut sampai menyentuh angka Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, pemerintah akan menghapus jumlah maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Namun, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Terdapat penilaian mendalam, suatu kredit yang macet itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku, jika usaha mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten pada 9 Agustus 2023, sebagaimana diberitakan antaranews.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Teten mengajukan beberapa langkah strategis yang terus bergulir dengan peraturan sah dalam batang hukum. Ia menegaskan amanat Undang-Undang (UU) nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bahwa menghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilakukan. Sebab, UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024.

Advertising
Advertising

Mengutip buku Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi, kredit macet terjadi karena keadaan ketika nasabah tidak sanggup lagi membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kredit. Kredit macet memiliki kriteria mengalami kerugian operasional yang dituntut dengan pinjaman baru. Selain itu, kredit macet juga memiliki jaminan tidak yang dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari aspek hukum maupun dari apsek kondisi pasar.

Mengacu uny.ac.id, secara lebih jelas dan rinci, kredit digolongkan sebagai kredit macet, jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai karakternya sebagai berikut, yaitu:

A. Berdasarkan prospek usaha

  • Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan, dan susah untuk bangkit kembali.
  • Kehilangan pasar sejalan dengan penurunan kondisi perekonomian.
  • Sistem manajemen yang sangat rendah.
  • Kemogokan tenaga kerja yang susah untuk ditangani.

B. Berdasarkan keuangan debitur

  • Mengalami kerugian besar.
  • Debitur tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
  • Angka rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
  • Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.

C. Berdasarkan kemampuan membayar

  • Kredit macet memiliki tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melebihi 270 hari.
  • Dokumentasi kredit atau pengikatan.

Suatu usaha mengalami kredit macet karena mengalami faktor-faktor dari eksternal dan internal bank sebagai berikut, yaitu:

A. Faktor eksternal bank

  • Memiliki niat tidak baik para debitur yang diragukan.
  • Mengalami kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit yang telah disepakati debitur dengan bank.
  • Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur tidak kondusif.
  • Musibah (kebakaran atau bencana alam) atau kegagalan usaha.

B. Faktor internal bank

  • Kredit macet terjadi karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan pengelola kredit.
  • Tidak memiliki kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
  • Pemberian dan pengawasan kredit oleh bank menyimpang dari prosedur.
  • Lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.

Pilihan Editor: Menunggu Realisasi Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Berita terkait

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

26 menit lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

2 jam lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

4 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

4 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

4 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

5 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

5 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

5 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

6 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya