Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Rabu, 16 Agustus 2023 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen. Menurut Ida Fauziyah, itu merupakan masukan yang akan digodok Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari mematangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang akan mengatur pengupahan.
“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kami sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, kami jalan terus,” ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Ida Fauziyah mengatakan sudah ada beberapa provinsi yang aspirasinya didengar Kemenaker. Termasuk dari semua stakeholder, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah minimum 2023 naik 15 persen.
“Kami akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh, di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada menteri,” tutur Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, jika ada pertumbuhan ekonomi lalu inflasi terkendali tentu akan ada kenaikan upah minimum. “Data yang kami gunakan adalah dari Badan Pusat Stastistik (BPS),” ucap dia.
Selanjutnya: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)....
<!--more-->
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum 15 persen adalah salah satu tuntutan dalam demo buruh pada Rabu, 26 Juli 2023. Sebab, upah murah dipotong 25 persen melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tapi selama tiga tahun berturut-turut upah tidak naik, lalu secara bersamaan sistem jaminan sosial tidak memadai.
Di Indonesia, kata dia, subsidi upah hanya diberikan tiga sampai enam bulan. Sedangkan di Eropa, subsidi upah diberikan selama ekonomi masih hancur dan pertumbuhannya masih rentan.
“Oleh karena itu, daya belinya harus dinaikkan. Dengan daya beli naik, konsumsi naik," ujar Said Iqbal di sela-sela aksi pada Rabu.
Said Iqbal menilai permintaan kenaikan upah 15 persen pada 2024 adalah srategi untuk meningkatkan purchasing power. Ketika purchasing power naik, kata dia, berarti ada konsumsi yang menguntungkan domestik.
“Ini ilmu ekonomi yang sangat sederhana, cuma mereka kan potong gaji enggak akan PHK, tapi PHK juga jutaan orang,” tutur Said Iqbal.
Pilihan Editor: Jokowi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2 Persen dan Inflasi 2,8 Persen