BRI Sebut Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Tak Berdampak Signifikan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 11 Agustus 2023 07:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau dikenal BRI buka suara perihal rencana pemerintah melakukan 'hapus tagih' pada kredit macet UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana kebijakan hapus tagih kredit UMKM. Sebab, bisa memperluas akses pembiayaan dalam mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.
"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," kata Supari melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ini karena kerugiannya telah diserap ketika BRI melakukan hapus buku. Dia menjelaskan, ada dua istilah dalam industri pembiayaan, yaitu hapus buku dan hapus tagih.
Hapus buku, lanjut Supari, adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen dan sebagainya.
Selanjutnya: "Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan...."
<!--more-->
"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," beber Supari. "Sedangkan hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali."
Supari menjelaskan, kebijakan hapus tagih dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, bagi nasabah korban bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh pada 2004), serta telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lebih jauh, Supari mengatakan per akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 1.303,6 triliun. Ini setara dengan 20,2 persen dari total kredit perbankan.
"Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI), maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi sinyal setuju terhadap rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten di Jakarta pada Rabu, 9 Agus2023.
Selanjutnya: Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet....
<!--more-->
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," tutur Teten.
Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Hutama Karya Rampungkan Konstruksi Tol Indralaya-Prabumulih, Kapan Mulai Beroperasi?