Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

Reporter

Tempo.co

Minggu, 6 Agustus 2023 21:24 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen dalam demo buruh pada Rabu, 26 Juli 2023. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan tuntutan ini disebabkan upah murah dipotong 25 persen melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tapi selama tiga tahun berturut-turut upah tidak naik, lalu secara bersamaan sistem jaminan sosial tidak memadai.

Di Indonesia, kata dia, subsidi upah hanya diberikan tiga sampai enam bulan. Sedangkan di Eropa, subsidi upah diberikan selama ekonomi masih hancur dan pertumbuhannya masih rentan.

“Oleh karena itu, daya belinya harus dinaikkan. Dengan daya beli naik, konsumsi naik," ujar Said Iqbal di sela-sela aksi pada Rabu.

Sehingga, dia menilai permintaan kenaikan upah 15 persen pada 2024 adalah srategi untuk meningkatkan purchasing power. Ketika purchasing power naik, kata dia, berarti ada konsumsi yang menguntungkan domestik.

“Ini ilmu ekonomi yang sangat sederhana, cuma mereka kan potong gaji enggak akan PHK, tapi PHK juga jutaan orang,” tutur dia.

Ekonomi Indonesia dinilai membaik

Advertising
Advertising

Selain itu, Said Iqbal merasa ekonomi Indonesia sudah membaik pada tahun 2023. Ia percaya hal ini membuat tuntutan kenaikan upah pekerja sebanyak 15 persen menjadi realistis.

“Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikkan,” ujar Said di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Said Iqbal menilai Indonesia saat ini dapat digolongkan sebagai middle income country, yaitu negara dengan penghasilan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun. Bila dirupiahkan, angka ini setara dengan Rp 67,5 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Jika dibagi menjadi 12 bulan, didapatkan nominal Rp 5,6 juta per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi 15 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini yang sebesar Rp 4,9 juta, sesuai dengan tuntutan Partai Buruh dan KSPI.

“Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,” ujar Said.

Sain menilai banyak pengusaha yang telah diuntungkan dari status Indonesia sebagai middle income country. Tapi, Said mengatakan, ada juga keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer.

“Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country?” ucapnya.<!--more-->

Wamenaker: sah-sah saja, tapi..

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Afriansyah Noor, buka suara atas hal ini. Ia mengatakan tuntutan tersebut sah-sah saja.

"Sebenarnya sah-sah saja mereka menuntut UMP sebesar 15 persen," ujar Afriansyah pada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia menilai buruh memiliki hak untuk menuntut hal tersebut. "Tapi, semua harus disesuaikan dengan keadaan pertumbuhan ekonomi perusahaan," tutur dia.

UMP ditetapkan September hingga November

Afriansyah menjelaskan upah minimum 2024 akan ditetapkan sekitar September hingga November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, melakukan serap aspirasi kepada pengusaha maupun pekerja untuk memutuskan upah minimum tahun depan.

"Pemerintah harus bersikap adil demi terjaganya perekonomian yang baik dan kondusif," kata Afriansyah.

Wamenaker pertimbangkan tuntutan buruh

Afriansyah juga menyebut pihaknya tengah membahas tuntutan buruh yang menginginkan agar UMP 2024 mengalami kenaikan hingga 15 persen.

"Kami serap aspirasi dulu, biasanya September kami rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok, dan November diumumkan," kata Afriansyah di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Afriansyah, mereka akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan juga melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Menurut Afriansyah, ada beberapa perusahaan yang bisa memenuhi tuntutan tersebut, tetapi ada pula yang belum.

"Kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan. Kemungkinan besar bisa lah, Insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik, gejolak dunia tak persulit Indonesia, mungkin bisa (naik 15 persen)," ujar Afriansyah.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Penjelasan Said Iqbal soal Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Strategi Tingkatkan Purchasing Power

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

4 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

9 hari lalu

Mengenal Sadiq Khan Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq Khan meraih kemenangan periode ketiga sebagai Wali Kota London. Ia dari Partai Buruh

Baca Selengkapnya

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

9 hari lalu

Sadiq Khan, Muslim Pertama yang Terpilih Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Sadiq khan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai wali kota London.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

15 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

15 hari lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

15 hari lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

15 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya