Gaduh Penanganan Korupsi Basarnas, Simak Besar Gaji Pimpinan KPK yang Dituntut Mundur
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 2 Agustus 2023 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Fili Bahuri, pimpinan komisi antirasuah itu juga menjadi sorotan usai diminta mundur imbas dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas dengan TNI. Desakan ini salah satunya berasal dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau BW.
BW menilai penanganan kasus dugaan korupsi itu telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh instansi paling bertanggungjawab dalam tugas tersebut.
“Kita dan pemberantasan korupsi tengah dinista dan dihina oleh institusi yang justru paling bertanggungjawab dan diamanahi sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas,” kata Bambang melalui keterangan persnya, Ahad, 30 Juli 2023.
Berangkat dari kasus tersebut, BW juga mengatakan pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK. “Dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” kata Bambang.
Lantas, berapa sebenarnya gaji pimpinan KPK yang diminta mundur usai kisruh Korupsi Basarnas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Gaji Pimpinan KPK
Berdasarkan situs Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi atau LSP-KPK, pimpinan KPK berisi lima orang dengan rincian satu orang Ketua Dewan Penasehat dan empat orang Anggota Dewan Penasehat.
Jabatan Ketua Dewan Penasehat atau yang kerap disebut Ketua KPK diisi oleh Firli Bahuri. Sementara itu, empat orang Anggota Dewan Penasehat atau Wakil Ketua KPK diisi oleh Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis tanak, dan Nurul Ghufron.
Gaji Pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sebagaimana Pasal 3 dalam beleid tersebut, Pimpinan KPK akan mendapatkan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.
Selain itu, Pimpinan KPK juga akan diberikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Adapun untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Adapun besaran gaji yang diterima oleh Pimpinan KPK adalah sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPK: Rp 5.040.000
- Gaji Wakil Ketua KPK: Rp 4.620.000
Selanjutnya: Tunjangan pimpinan KPK...
<!--more-->
Tunjangan Pimpinan KPK
Selama menjabat, Pimpinan KPK akan mendapatkan beberapa tunjangan yang dibayarkan setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan bagi Pimpinan KPK adalah sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan
- Ketua KPK: Rp 24.818.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan
- Ketua KPK: Rp 2.396.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan
- Ketua KPK: Rp 37.750.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi
- Ketua KPK: Rp 29.546.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
- Ketua KPK: Rp 16.325.000
- Wakil Ketua KPK: Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua
- Ketua KPK: Rp 8.063.500
- Wakil Ketua KPK: Rp 6.807.250
- Jumlah Penghasilan Pimpinan KPK
- Ketua KPK: Rp 123.938.500
- Wakil Ketua KPK: 112.591.250
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
Sementara, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji pokok dan berbagai tunjangannya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dalam peraturan yang sama, Pimpinan KPK juga akan diberikan biaya perjalanan dinas. Biaya ini akan diberikan bagi Pimpinan yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri. Adapun besaran biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANTARA | ADE RIDWAN | TIM TEMPO | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Intip Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri yang Diminta Mundur Usai Kisruh Korupsi di Basarnas