Gaduh Penanganan Korupsi Basarnas, Simak Besar Gaji Pimpinan KPK yang Dituntut Mundur

Rabu, 2 Agustus 2023 16:02 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Fili Bahuri, pimpinan komisi antirasuah itu juga menjadi sorotan usai diminta mundur imbas dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas dengan TNI. Desakan ini salah satunya berasal dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau BW.

BW menilai penanganan kasus dugaan korupsi itu telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh instansi paling bertanggungjawab dalam tugas tersebut.

“Kita dan pemberantasan korupsi tengah dinista dan dihina oleh institusi yang justru paling bertanggungjawab dan diamanahi sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas,” kata Bambang melalui keterangan persnya, Ahad, 30 Juli 2023.

Berangkat dari kasus tersebut, BW juga mengatakan pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK. “Dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” kata Bambang.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pimpinan KPK yang diminta mundur usai kisruh Korupsi Basarnas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Gaji Pimpinan KPK

Advertising
Advertising

Berdasarkan situs Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi atau LSP-KPK, pimpinan KPK berisi lima orang dengan rincian satu orang Ketua Dewan Penasehat dan empat orang Anggota Dewan Penasehat.

Jabatan Ketua Dewan Penasehat atau yang kerap disebut Ketua KPK diisi oleh Firli Bahuri. Sementara itu, empat orang Anggota Dewan Penasehat atau Wakil Ketua KPK diisi oleh Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis tanak, dan Nurul Ghufron.

Gaji Pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sebagaimana Pasal 3 dalam beleid tersebut, Pimpinan KPK akan mendapatkan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

Selain itu, Pimpinan KPK juga akan diberikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Adapun untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.

Adapun besaran gaji yang diterima oleh Pimpinan KPK adalah sebagai berikut:

- Gaji Ketua KPK: Rp 5.040.000

- Gaji Wakil Ketua KPK: Rp 4.620.000

Selanjutnya: Tunjangan pimpinan KPK...

<!--more-->

Tunjangan Pimpinan KPK


Selama menjabat, Pimpinan KPK akan mendapatkan beberapa tunjangan yang dibayarkan setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan bagi Pimpinan KPK adalah sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan


- Ketua KPK: Rp 24.818.000

- Wakil Ketua KPK: Rp 20.475.000

Tunjangan Kehormatan


- Ketua KPK: Rp 2.396.000

- Wakil Ketua KPK: Rp 2.134.000

Tunjangan Perumahan


- Ketua KPK: Rp 37.750.000

- Wakil Ketua KPK: Rp 34.900.000

Tunjangan Transportasi


- Ketua KPK: Rp 29.546.000

- Wakil Ketua KPK: Rp 27.330.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa


- Ketua KPK: Rp 16.325.000

- Wakil Ketua KPK: Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua


- Ketua KPK: Rp 8.063.500

- Wakil Ketua KPK: Rp 6.807.250

- Jumlah Penghasilan Pimpinan KPK

- Ketua KPK: Rp 123.938.500

- Wakil Ketua KPK: 112.591.250

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.

Sementara, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji pokok dan berbagai tunjangannya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) dalam peraturan yang sama, Pimpinan KPK juga akan diberikan biaya perjalanan dinas. Biaya ini akan diberikan bagi Pimpinan yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri. Adapun besaran biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANTARA | ADE RIDWAN | TIM TEMPO | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Intip Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri yang Diminta Mundur Usai Kisruh Korupsi di Basarnas

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

3 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

5 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

11 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

20 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya