Aturan Menyimpan Devisa Hasil Ekspor Berlaku Hari Ini, Eksportir Masih Bingung

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 1 Agustus 2023 14:36 WIB

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan mulai hari ini, 1 Agustus 2023. Namun, kebijakan yang ditujukan untuk mengimplementasikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam ini masih menyisakan tanda tanya bagi para eksportir.

"Terus terang kami bingung. Sampai sekarang aturan yang jelas bagaimana, belum kami dapat," kata Ketua Departemen Spesialisasi dan Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Moelyono bingung lantaran sempat mengekspor kopi pada 20 Juli lalu. Adapun uang pembayaran hasil ekspor itu kata dia, bakal masuk pekan ini. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pembayaran tersebut akan terikat oleh aturan ini.

"Tanya ke bank juga tidak bisa menjawab. Ini yang kami bingung. Kalau pembayaran ekspor Juli kemarin terdampak, ya kami rugi," tutur Moelyono.

Lebih lanjut, Moelyono menuturkan, aturan menyimpan DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu juga terasa memberatkan. Menurutnya, kebijakan ini bakal berdampak pada cash flow perusahaan.

Advertising
Advertising

"Kalau ada 100 persen, kami masukan 30 persen dan ditahan 3 bulan, itu kan luar biasa," ucapnya. Kendati demikian, Moelyono menyatakan bakal mengikuti aturan pemerintah. "Tapi bagaimana aturannya, yang jelas."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 miliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.

Menurut dia, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," tutur Airlangga, Jumat, 28 Juli 2023..

Di sisi lain, Airlangga juga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan."

Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Blak-blakan soal Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Internasional



Berita terkait

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

2 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

4 hari lalu

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

8 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

11 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

11 hari lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya