BPOM Cabut Izin Edar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik yang Tak Sesuai Keamanan dan Mutu

Selasa, 1 Agustus 2023 08:29 WIB

Logo BPOM. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Alasannya, produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

“Serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Advertising
Advertising

“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.

BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ucap pihak BPOM.

Selanjutnya: Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas<!--more-->

Sementara untuk masyarakat, diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Apabila masyarakat menemukannya di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM.

“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.

Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga memita masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.

Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya tersebut:

-Produk obat tradisional

1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.

2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.

3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.


-Produk suplemen kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.


-Produk Kosmetik

9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi

12. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.

Pilihan Editor: BPOM Temukan 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik yang Berbahaya bagi Ginjal dan Hati, Ini Daftarnya

Berita terkait

Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

9 hari lalu

Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

9 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

13 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

20 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

21 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

22 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

25 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

28 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Hidangan Lebaran Penuh Kolesterol, Inilah 10 Makanan dan Minuman yang Dapat Mengurangi Kadar Kolesterol

31 hari lalu

Hidangan Lebaran Penuh Kolesterol, Inilah 10 Makanan dan Minuman yang Dapat Mengurangi Kadar Kolesterol

Makanan dan minuman ini bisa menjadi alternatif pilihan untuk mengurangi kadar kolesterol dalam darah.

Baca Selengkapnya

Dua Tewas, Lebih 100 Orang Dirawat di Jepang akibat Suplemen Angkak

49 hari lalu

Dua Tewas, Lebih 100 Orang Dirawat di Jepang akibat Suplemen Angkak

Dua orang tewas dan lebih dari 100 lainnya dilarikan ke rumah sakit di Jepang akibat mengonsumsi suplemen makanan angkak dalam waktu lama

Baca Selengkapnya