Soal Pemerintah Rencanakan Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

Rabu, 26 Juli 2023 16:19 WIB

Kerajinan batik salah satu peserta Grebeg UMKM yang memakai pemanas digital/Foto: Cantika/Ecka Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor.

Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini juga tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.

Seperti dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, menurut Airlangga Hartarto, usaha kecil dan menengah menyumbang 60,5 persen dari PDB dan 96,9 persen dari tenaga kerja nasional. Namun, kata dia, banyak UKM yang terseok-seok bahkan gulung tikar akibat pandemi COVID-19.

Airlangga menyatakan kewajiban utang UMKM kepada bank bisa diampuni. Namun, pinjaman yang macet harus ditata ulang terlebih dahulu. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan mengembalikan pinjaman ke bank. Alasannya adalah perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan.

Advertising
Advertising

Jika kelayakan kredit UMKM yang buruk terus menjadi kepentingan penanggung kreditur, penjamin, yaitu tertanggung, tetap memiliki kewajiban untuk mengalihkan.

Sekalipun tagihan dihapus, yang tentu saja bukan keputusan yang mudah, mengingat syarat dan upayanya, tetap akan dicatat dalam data SLIK sebagai debitur buruk, yang merupakan kabar buruk bagi analis kredit yang menerbitkan pinjaman baru.

Setelah UU P2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Dilansir dari situs web Kemenkeu, cara melampirkan dokumennya dengan menyertakan bukti identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari fasilitas/jasa yang menyatakan tidak dapat melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan atau pelaku UMKM atau penerima KPR RS/RSS. Permohonan keringanan utang dapat diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022, kata Riald.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan.

"Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih," ujar Bhima kepada Tempo, Ahad, 23 Juli 2023.

Menurutnya, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Misalnya, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, dan kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra-pandemi.


Kredit Macet di Indonesia

Peringkat kredit macet biasanya mengacu pada situasi di mana debitur tidak dapat terus membayar utangnya atau mencicil kreditur.

Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, menurut laman mpr.go.id, seperti tidak adanya rencana keuangan debitur, kekurangan dana debitur, ketidakmampuan debitur untuk membayar, debitur tidak membayar atau batas kredit kreditur yang terlalu tinggi.

Jika debitur menunggak pembayaran lebih lama, tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan bank juga meningkat. Akibatnya, jumlah yang harus dibayar debitur juga meningkat.

Semakin besar pinjaman, semakin besar beban debitur hingga tidak bisa lagi mencicil dan membayar. Hal ini menyebabkan kasus kredit macet dan penyelesaiannya sulit diterapkan. Jika ini terjadi dalam skala besar, maka dapat mempengaruhi perekonomian dan perekonomian negara. Karena itu, peraturan kredit macet diberlakukan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

ANGELINA TIARA P I RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Pemerintah Diminta Selektif di Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

38 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

3 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Airlangga soal Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim: Semua Mendukung

3 jam lalu

Airlangga soal Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim: Semua Mendukung

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengonfirmasi akan menugaskan Emil Dardak sebagai bakal cawagub mendampingi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

7 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

20 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

1 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

1 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

1 hari lalu

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM

Baca Selengkapnya