Kominfo Targetkan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Selesai September 2023
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 19 Juli 2023 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.
"Kami sedang menyusun satu PP (Peraturan Pemerintah) dan satu Perpres (Peraturan Presiden)," kata Usman Kansong ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 Juli 2023.
Usman Kansong tidak merinci poin-poin yang masuk dalam dua beleid tersebut. Dia menargetkan aturan selesai dua bulan mendatang. "Ya, mudah-mudahan September kelar," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tahun lalu. Uu ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sisten elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab.
Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)," bunyi Pasal 68 seperti yang Tempo lihat pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Pidana bagi yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik
<!--more-->
Selain itu pada Pasal 67 ayat 1, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Lalu pada ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Terakhir dalam ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, turut diatur kategorisasi data pribadi masyarakat, yakni data umum yang boleh disebar dan data spesifik yang memiliki konsekuensi hukum jika disebar tanpa izin.
Data umum itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.
RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan editor: Ide Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial, Kominfo: Masih Wacana