TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan wacana pembentukan lembaga pengawas media sosial. Wacana ini disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, usai serah terima jabatan pada Senin, 17 Juli 2023.
"Masih wacana. Belum ada langkah lebih lanjut," kata Usman Kansong ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan spontan ketika Menkominfo Budi Arie mengomentari fenomena TikTok dan sosial commerce. "Belum ada perintah ke kami untuk bikin itu," ujar Usman Kansong.
Toh, Usman Kansong melanjutkan, selama ini pengawasan di media sosial sudah dilaksanakan. Misalnya pengawasan terhadap hoax hingga take down konten. Dia berujar pengawasan media sosial sudah menjadi tanggung jawab Kominfo.
Saat ini, Kominfo berfokus mempercepat realisasi proyek infrastruktur digital. Terlebih, ada kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang membuat transformasi digital terhambat. Karena itu, alih-alih membentuk lembaga pengawas media sosial, Usman Kansong mengatakan pembentukan Satgas Percepetan Trransformasi Digital yang akan diprioritaskan
"Transformasi digital arahhnya ke percepatan infrastuktur dan literasi digital," kata Usman Kansong.
Peran Kominfo disebut sebatas ranah regulasi dan kebijakan aplikasi