Dirut BPJS Kesehatan Singgung Perokok yang Nunggak Iuran: Bayar Rokok Sebulan Rp 150 Ribu, tapi..
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 19 Juli 2023 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyinggung konsumen rokok yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, perokok adalah salah satu contoh dari kelompok masyarakat yang berkemampuan untuk membayar iuran JKN.
Ghufron menjelaskan, pengeluaran rata-rata konsumsi rokok masyarakat di Indonesia saat ini berkisar Rp 150 ribu per orang per bulan. Angka itu jauh melampaui iuran JKN untuk kelas 3 senilai Rp 42 ribu per orang per bulan.
"Dia ability to pay, karena bayar rokok saja mampu sebulan Rp 150 ribu, ini bayar BPJS Rp 42 ribu dirasa berat," kata Ghufron, dalam agenda Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
Saat ini, menurut Ghufron, ada jutaan penduduk Indonesia yang menunggak iuran JKN dan hal tersebut harus segera dibenahi. "Menurut saya, seharusnya dia mampu. Namun, ada dua faktor, yakni willingness to pay (kesediaan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar)," tuturnya.
Enggan menyebut spesifik angka penunggak iuran JKN yang mencapai jutaan orang itu, Ghufron mengatakan jumlah itu juga termasuk 7 persen dari populasi yang belum mendaftar sebagai peserta.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program JKN.
"Sekarang sudah 93 persen yang berstatus peserta, berarti sekitar 7 persen belum jadi peserta. Yang tidak aktif puluhan juta jumlahnya," ucap Ghufron.
Selanjutnya: Sayangnya, seringkali masyarakat menyadari ...
<!--more-->
Sayangnya, seringkali masyarakat menyadari tentang pentingnya asuransi kesehatan saat dalam keadaan sakit. Sehingga, menurut Ghufron, kesadaran masyarakat terhadap kesehatan masih perlu ditingkatkan. "Sering kalau tidak butuh, tidak bayar, jadi nunggak. Padahal, seharusnya terus bayar," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan masyarakat bahwa ada ketentuan sanksi bagi para para penunggak iuran BPJS Kesehatan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan itu berlaku bagi penunggak iuran maksimal selama dua tahun. Salah satu sanksi yang diterima berupa penonaktifkan layanan JKN.
"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," ucap Ghufron.
Namun, meskipun ada tunggakan, Ghufron memastikan tingkat kepatuhan membayar iuran JKN masih relatif baik, karena 90 persen lebih dari sekitar 258 juta peserta BPJS Kesehatan aktif bergotong royong membayar iuran. "Kepatuhan pengumpulan iuran tidak pernah terjadi sebaik tahun sekarang, karena sekarang sudah lebih 90 persen, bahkan pernah sampai 99 persen membayar iuran."
ANTARA
Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Soal Diskriminasi Pelayanan ke Peserta: Masih Ada, tapi Secara Umum Sudah Berkurang